TERBARU

NasionalNews

Menteri ATR/BPN: Kalau Mau Debat Jangan di Laut!

Advertisements
BANK ACEH - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH
image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berdebat dengan Kepala Desa (Kades) Kohod soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SGHM) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Advertisements
INDOSAT - HARI PERS NASIONAL

Perdebatan memanas ketika Menteri Nusron dan Kades Kohod, Tarsin meninjau langsung area lahan yang bersertifikat di Laut Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Advertisements
BANK ACEH - HARI PERS NASIONAL

Tarsin mengatakan, sebelum diterbitkan SGHB, mulanya lahan tersebut bekas empang dan terdapat beberapa tambak yang kemudian terimbas abrasi.

Advertisements
WALI NANGGROE - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH

Namun, Menteri Nusron menegaskan bahwa area atau lahan yang sudah tidak ada fisiknya merupakan tanah musnah.

Advertisements
BRAM - PELANTIKAN MUALEM - DEK FADH

“Kalau masuk kategori tanah musnah otomatis, hak apapun di situ hilang. Hak milik juga hilang, hak guna bangunan juga hilang,” tegasnya.

Advertisements
BACA JUGA
Heboh Dugaan Pelecehan Seksual Oknum PA, Mahasiswi Ini Alami Trauma Berat
PEMA - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH

“Kenapa? barangnya udah nggak ada, gimana ada haknya. Kecuali kalau ada barangnya. Ini nggak ada barangnya,” sambung Nusron.

Tarsin tetap ngotot, dia meyebut, lahan itu memang bekas empang dan tambak yang seiring berjalannya waktu terkena abrasi.

Advertisements
BANK ACEH - ISRA MI'RAJ

“Tadi saya sama Pak Lurah berdebat. ‘Ini dulu abrasi Pak. Ini dulu empang’. Ya udahlah. Kita kan kalau Debat tempatnya kan nggak di laut. Debatnya nanti di media saja,” kata Nusron.

Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu.

Lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.

Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

“Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya,” kata Nusron kepada awak media, Jumat.

“Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” sambungnya.

Nusron menambahkan, pada peninjauan kali ini pihaknya juga turut membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM, di area tersebut.

“Satu satu, dicek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali,” tukasnya.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.