ORINEWS.id – Baru-baru ini, akses menuju sistem Coretax telah dihentikan sementara karena banyak terjadi kendala dirasakan oleh Wajib Pajak.
Akibatnya, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) melaporkan adanya dugaan korupsi pengadaan aplikasi Coretax yang menelan anggaran Rp1,3 triliun.
Pelaporan adanya dugaan korupsi yang dilayangkan ke KPK tersebut dibenarkan oleh Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan pada Kamis (23/1).
“Hari ini melaporkan tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Coretax, sistem yang memakan anggaranya Rp1,3 triliun lebih,” terangnya.
Rinto menjelaskan, IWPI menyerahkan sebendel bukti yang berisi dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Coretax di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun anggaran 2020–2024.
Pihaknya telah menyiapkan bukti surat, pengumuman tender dan keputusan Dirjen Pajak, serta banyak tangkapan layar aplikasi yang eror dari laporan wajib pajak.
Selain bukti-bukti tersebut, Ketum IWPI juga telah menyiapkan saksi dan ahli bilamana KPK memerlukan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta maaf dan terimakasih kepada wajib pajak atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini.
“Saya mengucapkan maaf dan terimakasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini,” ucap Menkeu seperti dikutip dari laman kemenkeu.go.id pada Jumat (24/1).
Menkeu menegaskan, dalam pelaksanaan dan implementasi Coretax sebagai sistem perpajakan yang baru, tidak dapat dipungkiri masih ada kendala yang terjadi.
Ia menegaskan, bahwa tantangan yang harus dihadapi itu merupakan bagian dari perjalanan membangun sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien dan dan akuntabel.
Menurut Pakar Hukum Pajak, Alessandro Rey, anggaran pengadaan aplikasi Coretax terbilang sangat fantastis namun implementasinya banyak kendala.
“Banyak fitur-fitur yang sampai dengan sekarang dikeluhkan oleh wajib pajak,” ujarnya dikutip dari iwpi.info Jumat (24/1).
Dia mewanti-wanti, penggunaan Coretax ini berpotensi terjadi kebocoran wajib pajak yang menimbulkan pidana pajak karena bisa disalahgunakan oleh wajib pajak lain.
Menanggapi laporan ini, jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.***