TERBARU

Hukum

Sengketa Tanah Mertua Ilmiza, Kuasa Hukum Anwar: Sporadik Sah Secara Hukum

Advertisements
BANK ACEH - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH
image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Kuasa hukum Anwar Ismail, Rian Apriesta R, SH, menegaskan Surat Sporadik yang dimiliki kliennya memiliki dasar hukum yang jelas terkait kepemilikan tanah seluas 30.000 meter persegi di Desa Cot Malem, Blang Bintang, Aceh Besar.

Advertisements
INDOSAT - HARI PERS NASIONAL

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Sa’aduddin Djamal di salah satu media pada 23 Januari 2025, yang menyebut bahwa surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum karena bertentangan dengan bukti kepemilikan resmi.

“Pada prinsipnya, Surat Sporadik adalah dokumen yang menyatakan penguasaan seseorang atas tanah tertentu dan sejak kapan tanah itu dikuasai. Dalam kasus ini, Surat Sporadik milik Bapak Anwar Ismail menunjukkan bahwa tanah tersebut telah berada di bawah penguasaannya sejak tahun 1982,” ujar Rian dalam keterangannya, Jum’at (24/1/2025).

Advertisements
BANK ACEH - HARI PERS NASIONAL

Ia menjelaskan, keberadaan Surat Sporadik tersebut diakui dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain itu, kliennya juga telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

“Dengan itikad baik, Bapak Anwar Ismail telah menguasai tanah tersebut selama lebih dari 20 tahun. Hal ini memberikan dasar hukum yang kuat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria,” tambahnya.

BACA JUGA
Ilmiza Sa’aduddin Djamal Dilaporkan ke Polda Aceh atas Dugaan Pengrusakan Lahan
Advertisements
DPRA - ISRA MI'RAJ

Terkait bukti-bukti yang diklaim oleh Ilmiza, kuasa hukum Anwar Ismail mengungkapkan, kliennya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian. Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/27/I/2025/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH pada 9 Januari 2025.

Rian berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta meminta semua pihak untuk menghormati prosedur yang berlaku.

Advertisements
BANK ACEH - ISRA MI'RAJ

“Kami percaya pada sistem hukum yang ada untuk menyelesaikan perkara ini,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ilmiza Sa’aduddin Djamal, dilaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana pengrusakan lahan di Desa Cot Malem, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.

Laporan tersebut dibuat oleh seorang warga bernama Anwar Ismail (66), warga Ulee Kareng, Banda Aceh, yang didampingi Kuasa Hukumnya, Rian Apriesta R, SH, dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/27I/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 20 Januari 2025.

Sementara Itu, Ilmiza Sa’aduddin Djamal membantah dirinya telah melakukan penyerobotan dan pengrusakan tersebut. Politisi PPP itu menyebut kehadirannya di lokasi adalah untuk mendampingi mertuanya, M. Nur Yusuf, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut. Menurut Ilmiza, sengketa lahan tersebut sudah melalui proses musyawarah gampong, di mana lahan dinyatakan sah sebagai milik M. Nur Yusuf berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki.

“Saya mendampingi mertua saya selaku pemilik lahan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti pembacokan dan sebagainya, karena ketika dihari itu kami juga melihat pihak mereka ada yang membawa Sajam. Terkait sengketa lahan pada kenyataannya kepemilikan merupakan milik mertua saya Bapak Nur Yusuf dilengkapi dengan bukti-bukti, baik itu bukti ganti rugi terhadap lahan tersebut maupun berita acara musyawarah gampong yang dihadiri pihak Muspika Kecamatan, saksi-saksi para pihak terkait dan telah diputuskan dalam musyawarah tersebut, bahwa kepemilikan sah itu milik Bapak Nur Yusuf mertua saya,” kata Ilmiza melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA
Kuasa Hukum Desak Kejari Banda Aceh Kembalikan Uang Sitaan Milik Bang M

Atas tuduhan tersebut, Ilmiza Sa’aduddin Jamal akan melaporkan balik Anwar Ismail yang telah menuding dirinya sebagai pelaku pengrusakan lahan tersebut.

Ia menyebutkan, tanah milik mertuanya, M Nur Yusuf juga memiliki sertifikat dan surat jual beli terkait kepemilikan resmi tanah tersebut.

“Kita punya bukti-bukti konkrit terkait kepemilikan, gimana kita menyerobot jelas-jelas itu tanah milik kami,” kata Ilmiza dikutip dari Bithe.co, Jum’at (23/1).

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.