TERBARU

AcehNews

Kepala Daerah di Aceh dan Yogyakarta Tak Ikut Dilantik oleh Presiden, Ini Alasannya

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Sekitar 270 kepala daerah di Indonesia yang terpilih di Pilkada serentak 2024 dan tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Jakarta. Dari jumlah itu hanya kepala daerah di Aceh dan Yogyakarta yang tidak ikut dilantik oleh Presiden karena memiliki undang-undang khusus.

Untuk di Aceh, anggota legislatif di tanah rencong itu sudah jauh hari menyuarakan ke Kemendagri agar pelantikan kepala daerah mengacu ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Jika mengacu UUPA, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan digelar di gedung DPR Aceh dalam rapat paripurna sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf D yang bunyinya ‘Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri’.

“DPR Aceh mengusulkan pelantikan gubernur bersifat istimewa dilaksanakan di gedung DPR Aceh,” kata Ketua DPR Aceh, Zulfadhli beberapa waktu lalu.

BACA JUGA
Dijebak Geng Tiongkok, Tiga Wanita Thailand Dipaksa Jadi 'Peternak' Sel Telur untuk Pasar Gelap
BRAM - PELANTIKAN MUALEM - DEK FADH

Aturan itu juga tertuang pada pasal 69 huruf C UUPA yang berbunyi ‘pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh’.

Kemudian dalam pasal 73 UUPA menjelaskan bahwa pelaksanaan pasal 69 UUPA diatur lebih lanjut dengan qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Advertisements
PIRA - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dengan mekanisme UUPA bukan kali ini saja terjadi, hal itu sudah dimulai sejak 2007 masa Irwandi – Muhammad Nazar dilantik jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Kemudian berlanjut pada masa Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf memimpin Aceh pada 2012.Lalu berlanjut saat Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah terpilih jadi Gubernur dan Wakil Gubernur pada 2017 lalu.

WALI NANGGROE - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH
BACA JUGA
Teuku Riefky: Caleg Demokrat Aceh Harus Berikhtiar Bersama Masyarakat

Pelantikan dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Sementara itu, Pj Gubernur Aceh sudah mengusulkan pengangkatan 18 pasangan kepala daerah yang terpilih di pilkada 2024 lalu ke Menteri Dalam Negeri.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan proses verifikasi berkas usulan pengesahan pengangkatan kepala daerah terpilih untuk masa jabatan 2025-2030.

Usulan pengangkatan kepala daerah juga telah diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), yang kemudian diteruskan kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Aceh.

Syakir menjelaskan bahwa dari total 23 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak, lima daerah masih menghadapi proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. Kelima daerah tersebut adalah Kota Sabang, Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Bireuen.

“Proses di Mahkamah Konstitusi masih berjalan untuk lima daerah ini. Sementara itu, pengesahan untuk daerah yang tidak ada gugatan sudah kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Syakir, Kamis (23/1).[source:CNNIndonesia]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Hide Ads for Premium Members by Subscribing
Hide Ads for Premium Members. Hide Ads for Premium Members by clicking on subscribe button.
Subscribe Now