TERBARU

HukumKriminal

Istri Tentara Jadi Tersangka Pembunuhan Mantan Anggota TNI di Sumut

Advertisements
BANK ACEH - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH
image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Polisi menetapkan Juariah (40) istri dari Serka Holmes Sitompul, personel Kodam I Bukit Barisan, sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Advertisements
INDOSAT - HARI PERS NASIONAL

Juariah jadi tersangka kasus pembunuhan mantan anggota TNI bernama Andreas Sianipar (44). Suaminya ditangkap terlebih dahulu.

Advertisements
BANK ACEH - HARI PERS NASIONAL

“iya. Sudah ditangkap dan sudah diamankan,”kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (23/1/2025).

Advertisements
WALI NANGGROE - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH

Dalam kasus pembunuhan mantan personel TNI bernama Andreas Sianipar ada empat orang warga sipil yang sudah ditangkap terlebih dahulu, yakni CJS (23), MFIH (25) FA (37) serta F (45).

Advertisements
BRAM - PELANTIKAN MUALEM - DEK FADH

Gidion mengungkap istri personel TNI tersebut ditangkap kemarin di wilayah Medan Sunggal dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisements
PEMA - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH
BACA JUGA
Said Didu: Negeri Ini Sudah Dikudeta Jokowi Bersama Oligarki

Hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, J berperan orang yang menyuruh pelaku menjemput korban agar dibawa ke rumah dinas Serka Holmes.

Advertisements
KONI - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH

Ia juga diduga orang yang memprovokasi pelaku lainnya agar menganiaya hingga membunuh Andreas Sianipar.

Advertisements
PEMA - HARI PERS NASIONAL

“Perannya menyuruh orang itu (tersangka) untuk menjemput korban malam malam. (termasuk provokasi). Iya, sudah berstatus tersangka.”

Advertisements
KESBANGPOL - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH

Terancam hukuman mati

Gidion mengungkap, Juariah dijerat dengan sejumlah pasal diantaranya Pasal 55 KUHP karena diduga orang yang menyuruh pelaku menjemput korban dan Pasal 56 KUHAP tentang membantu pembunuhan.

Advertisements
BPPA - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH

Kemudian, Pasal terakhir yaitu Pasal 340 tentang dugaan pembunuhan berencana.

Advertisements
DPRA - ISRA MI'RAJ

“Pasal 55, 56 dan 340, turut membantu,”kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (23/1/2025).

Adapun Pasal 340 KUHP berbunyi, ”Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

BACA JUGA
Bentrok Ormas PP dan GRIB di Blora, 12 Orang Luka dan 19 Orang Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, Andreas Rurystein Sianipar (44), warga Jalan Dame, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal ditemukan tewas di Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbo, Kabupaten Labuhan Baru Utara, Sabtu (12/12/2024) sekira pukul 03:00 pagi tadi.

Andreas ditemukan jadi mayat setelah hilang kurang lebih selama 14 hari, sejak 8 Desember lalu usai dijemput sejumlah orang dan dibawa ke rumah dinas Serka Holmes Sitompul.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban terjadi di Jalan Binjai Gang Dame Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Minggu (8/12/2024) kemarin.

Hasil pemeriksaan terungkap fakta terbaru, yakni para pelaku ini dijanjikan akan diberikan upah oleh Holmes Sitompul.

Kronologis

Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kejadian bermula ketika Andreas diduga tak mengembalikan mobil yang disewa dari Serka Holmes.

Andreas mengaku mobil itu justru diambil oleh pemiliknya. Hal itu membuat Serka Holmes berang.

Serka Holmen kemudian menyuruh seseorang bernisial CJS (23) menculik Andreas di Desa Paya Geli, Deli Serdang, pada Minggu (8/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Andreas dibawa menggunakan mobil ke rumah dinas Serka Holmes. Di situ, Andreas disiksa, bahkan dengan senjata tajam,” ujar Gidion saat konferensi pers di Polrestabes Medan pada Jumat (3/1/2025).

“Rekan Andreas yang sempat ikut dan hendak menolong diusir oleh Serka Holmes,” katanya.

Tak berhenti di situ, Andreas lalu dibawa ke kandang lembu yang berada di belakang rumah Serka Holmes. Andreas kembali dianiaya hingga diduga tewas akibat sejumlah luka di sekujur tubuhnya.

Lalu, mayat Andreas dimasukkan ke dalam mobil. Kaki dan tangan Andreas diikat hingga mulut dan matanya dilakban.

Lalu, Serka Holmes membawa mayat tersebut ke kediaman orangtuanya di Desa Aek Tapa, Kabupaten Labura. Mayat Andreas dibawa ke kebun sawit di belakang rumah orangtuanya.

BACA JUGA
Mohammed Ali Berawi Mundur, Masa Depan Taksi Terbang di IKN Dipertanyakan

Serka Holmes memasukkan mayat itu ke dalam sumur tua, lalu menimpanya dengan buah tandan sawit dan batu bata. Setelah itu, Serka Holmes kembali ke rumahnya.

Keluarga Andreas sempat menghubunginya untuk menanyakan keberadaan Andreas.

Akan tetapi, Serka Holmes pura-pura tak mengetahui untuk menutupi kejahatannya. Belakangan, setelah keluarga Andreas membuat laporan ke Polrestabes Medan dan Denpom 1/5 Medan, pelan-pelan perbuatan Serka Holmes mulai terendus.

Setelah menjalani pemeriksaan intens, akhirnya Serka Holmes mengakui perbuatannya. Penyidik dari polisi dan TNI akhirnya dapat mengetahui keberadaan mayat Andreas pada Sabtu (21/12/2025).

Sejauh ini, polisi telah menangkap lima pelaku yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. Di antaranya, istri Serka Holmes, inisial J. Kemudian, kaki tangan Serka Holmes, inisial CJS (23), MFIH (25), FA (37), dan F (45).

Kini, kelima tersangka tersebut telah ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, Serka Holmes telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Denpom 1/5 Medan.[source:tribunnews]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.