Agung Sedayu Akui Punya Sertifikat HGB di Area Pagar Laut Tangerang

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Konsultan Hukum dari Pantai Indak Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid menyebutkan, dua anak perusahaan dari Agung Sedayu Group memiliki Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Di mana, wilayah tersebut pun masuk dalam kawasan laut yang terpagari pagar bambu ilegal, di mana saat ini menjadi polemik.

“HGB dua anak perusahaan ASG itu hanya ada di 1 kecamatan Pakuhaji, sedang pagar 30 km itu membentang di 6 kecamatan,” katanya, Jumat, 24 Januari 2025.

Advertisements

Namun, ia menampik bila sertifikat HGB milik anak perusahaan Agung Sedayu Grup (AGS) berada di kawasan laut Tangerang.

“Itu ada di dua desa, satu  kecamatan, suratnya daratan terabrasi,” ucap dia.

Advertisements

Kata dia, semua proses sudah sesuai prosedur terkait penerbitan sertifikat HGB dan SHM, yang dipastikan bahwa semua dokumen diterbitkan melalui proses yang legal.

Lahan yang semula berupa tambak atau sawah milik warga dialihkan menjadi sertifikat HGB milik PT setelah melalui pembelian resmi, pembayaran pajak, serta dilengkapi Surat Keputusan (SK) Izin Lokasi dan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).

“SHGB yang ada diterbitkan sesuai proses dan prosedur. Semula lahan tersebut SHM milik warga, dibeli secara resmi oleh PT, dibalik nama, dan pajaknya dibayar. Semua dokumen lengkap,” klaimnya.

Diketahui, terdapat 263 sertifikat HGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang jadi lokasi berdirinya pagar. SHGB itu tercatat dimiliki perusahaan bernama PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan (9 bidang). Selain itu, ada pula SHM atas 17 bidang.[]

Exit mobile version