Said Didu Ungkap Fakta Baru, 1.500 Hektare Laut Tangerang Sudah Diterbitkan Sertifikat

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang kembali menjadi sorotan publik setelah dugaan korupsi dalam proses penerbitannya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sertifikat yang diterbitkan pada 2022 dan 2023 ini diduga melibatkan proses panjang yang dimulai sejak tahun-tahun sebelumnya, dan kini menjadi pusat perhatian berbagai pihak.

Boyamin Saiman, seorang pengacara yang melaporkan kasus ini ke KPK, mengungkap bahwa sekitar 90 persen dari total 263 sertifikat tanah diterbitkan oleh seorang menteri, sementara sisanya oleh penggantinya.

Namun, ia menegaskan bahwa proses ini tidak terjadi pada era Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN yang baru.

“Dalam laporan saya, saya sebutkan dua menteri, tetapi yang jelas bukan Pak Nusron Wahid,” ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/2025).

Boyamin juga menambahkan bahwa laporan dugaan korupsi ini mencakup para petugas di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dalam proses pencatatan dokumen tanah.

“Para petugas yang terkait dalam proses ini menjadi pihak yang dilaporkan,” katanya.

Langkah tegas Nusron Wahid mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Kohod, Tangerang, mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN.

“Terima kasih Pak Menteri ATR/BPN atas pencabutan SHGB di Kohod,” ujar Said Didu melalui akun media sosialnya.

Namun, data yang diungkap Said Didu menunjukkan bahwa masalah ini lebih luas dari yang terlihat.

Sekitar 1.500 hektare area laut di Tangerang disebut telah diplot untuk penerbitan hak tanah, di mana 779 hektare telah memiliki sertifikat dan sebagian besar ditimbun untuk pengembangan proyek.

“Ada 779 hektare yang sudah ada suratnya dan sudah ditimbun,” ujarnya.

Kasus ini mencakup wilayah yang cukup luas, meliputi beberapa kecamatan di Tangerang. Di Kecamatan Kosambi, misalnya, terdapat 306 hektare yang tersebar di Kelurahan Dadap, Desa Kosambi Timur, dan Kelurahan Salembaran Jaya.

Kecamatan Teluknaga mencatat 290 hektare, yang mencakup Desa Tanjung Pasir dan Desa Tanjung Burung. Sementara itu, Kecamatan Pakuhaji memiliki 183 hektare yang tersebar di Desa Kohod dan Desa Kramat.

Langkah pencabutan SHGB oleh Nusron Wahid menjadi awal dari upaya mengembalikan tata kelola lahan yang selama ini menjadi sorotan.

Namun, laporan dugaan korupsi ini menunjukkan bahwa persoalan ini jauh lebih kompleks, memerlukan investigasi mendalam untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan lahan di wilayah tersebut.