ORINEWS.id – KPK dikabarkan menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz terkait kasus Harun Masiku kembali bergulir, kali ini dengan
Hal ini dibenarkan oleh juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (22/1/2025) malam.
“Benar, ada giat penggeledahan perkara tersangka HM,” tutur Tessa.
KPK mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 20.00 WIB.
Rombongan petugas dalam 8 mobil SUV itu baru keluar dari rumah Djan Faridz pada Kamis (23/1/2025) pukul 01.05 WIB dini hari dengan membawa dua koper berukuran sedang, satu koper berukuran kecil, satu kardus, serta satu tas jinjing (totebag).
Djan Faridz yang merupakan salah satu tokoh Politik ini memiliki harta kekayaannya, sebesar hampir Rp 1 triliun berdasarkan dari LHKPN yang dilaporkannya ke KPK pada 28 Maret 2024 untuk periode tahun 2023.
Djan Faridz tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp993,29 miliar, setelah dikurangi utangnya yang mencapai Rp1,975 miliar.
Dengan kata lain, harta kekayaan Djan Faridz adalah hampir Rp1 triliun.
Lebih dari setengah harta kekayaannya berupa aset tanah dan bangunan, yakni senilai Rp569,12 miliar.
Sebanyak 98 bidang tanah dan bangunan miliknya tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, serta Singapura.
Hampir semua aset properti ini diakui sebagai hasil sendiri dan hanya terdapat beberapa yang berstatus hibah.[]