ORINEWS.id – Polisi mengungkapkan kronologi pembunuhan seorang gadis di Gowa, Sulawesi Selatan, bernama Putri Indah Sari Nurcahyani (19).
Korban ditemukan tewas dalam kondisi mengalami puluhan luka tusuk di areal persawahan Jalan Tani, Dusun Bontocinde, Desa Panakukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (21/1/2025) pagi.
Mirisnya lagi, gadis berusia 19 tahun itu dibunuh dalam kondisi sedang mengandung.
Adapun pelaku penusukan yang menewaskan Putri adalah pacarnya sendiri, Muh Jibril.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan kejadian bermula saat pelaku mengajak korban untuk keluar jalan-jalan.
“Kalau kita lihat dari modusnya direncanakan karena dia datangi korban ajak ngobrol kemudian merencanakan mengajak korban menggunakan motor masing-masing menuju ke TKP alasan jalan-jalan,” ujar Reonald saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Rabu (22/1/2025), dilansir Tribun-Timur.com.
Setibanya di tempat kejadian perkara, Jibril langsung menusuk korban secara membabi buta.
“Pelaku menusuk korban 79 kali tusukan,” kata Reonald.
Akibatnya, korban meninggal dunia bersama janin yang dikandungnya di tempat.
Sementara itu, pelaku Jibril berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban.
Pelaku ditangkap polisi di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulsel pada Selasa malam dan langsung digelandang ke Mapolres Gowa guna menjalani pemeriksaan.
Motif Pembunuhan Gadis Hamil di Gowa
Reonald menjelaskan, motif Jibril tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri yang sedang hamil ialah lantaran sakit hati.
Pelaku kesal karena korban meminta pertanggungjawabannya.
“Alasan pelaku membunuh korban karena sakit hati. Di mana sehari sebelumnya keluarga bersama bos tempat korban bekerja mendatangi orang tua pelaku untuk meminta pertanggungjawaban karena korban hamil,” ungkap Reonald.
Disebutkan, ibu pelaku terkejut saat mengetahui kabar kehamilan korban.
Sebenarnya, ibu pelaku bersedia untuk mempertemukan putranya dengan korban guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun, sehari sebelum kejadian, pelaku mendatangi korban dan mengobrol di kos pelaku.
Hasil Autopsi
Setelah dievakuasi, jasad korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Makassar untuk dilakukan autopsi.
Berdasarkan hasil autopsi, korban disebut sedang hamil dengan usia kandungan 4 sampai 5 bulan.
“Kita sudah melakukan autopsi terhadap korban dan benar didapatkan janin berusia empat sampai lima bulan di dalam tubuh korban,” beber Reonald.
Pada tubuh korban juga ditemukan 12 luka memar,satu luka lecet, enam luka iris, dan 79 luka tusuk (sebelumnya dikabarkan terdapat 98 luka tusuk).
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
“Pelaku disangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” jelas Reonald