TERBARU

NasionalNews

Ketua PBNU di DPR: Menyogok untuk Meraih Hak Dibolehkan Sebagian Ulama

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.

Menanggapi hal itu, Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menegaskan, pemberian IUP tersebut bukan merupakan bentuk sogokan dari pemerintah.

“Menurut saya ini bukan sogokan, ya. Karena, ini mohon maaf, pandangan kami adalah jika pemerintah memutuskan kebijakan yang membawa manfaat bagi rakyat, hal itu tidak bisa dianggap sebagai sogokan,” ujar Ulil saat rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (22/1/2025).

Ulil menjelaskan, sogokan memiliki makna yang berbeda, yakni kebijakan yang salah atau batil, kemudian masyarakat disuap untuk mendukung keputusan tersebut.

“Sogokan itu kan maknanya ada kebijakan yang batil, yang salah, kemudian masyarakat disogok untuk mendukung keputusan batil ini. Itu namanya sogokan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ulil menyebutkan dalam fikih Islam, terdapat pandangan dari sebagian ulama yang membolehkan suap apabila dilakukan untuk mendapatkan hak yang benar.

“Makanya, dalam fikih itu ada suatu ketentuan. Maksudnya, ini enggak boleh dipakai serampangan ya, ini mohon maaf ini. Jadi menyogok itu kalau untuk meraih hak yang haq (benar), itu menurut sebagian ulama diperbolehkan,” tutup Ulil Abshar Abdalla.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.