TERBARU

Hukum

Jaksa Dituntut Selidiki Dugaan Korupsi Dinas Perkim dan KONI Aceh

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp-Aksi) Kota Banda Aceh menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (23/1/2025).

Advertisements
INDOSAT - HARI PERS NASIONAL

Aksi ini menuntut Kejati Aceh untuk menyelidiki dugaan korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh.

“Kami menuntut Kejati Aceh untuk melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dan penyimpangan dana yang merugikan masyarakat Aceh,” tegas Koordinator Aksi, Musda Yusuf.

Dugaan korupsi yang disoroti mencakup penyalahgunaan dana proyek perumahan rakyat yang seharusnya dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan aliran dana tidak jelas di KONI Aceh yang berpotensi merugikan dunia olahraga di tanoh rencong.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan nomor 22.B/LHP/XVIII.BAC/05/2024, ditemukan beberapa penyimpangan anggaran, antara lain:

Advertisements
DPRA - ISRA MI'RAJ

1. Kekurangan volume dan mutu pada 31 paket belanja barang dan jasa di Dinas Perkim Aceh sebesar Rp2,92 miliar.

2. Kekurangan volume dan mutu pada 6 paket belanja modal di Dinas Perkim Aceh sebesar Rp1,19 miliar.

Advertisements
BACA JUGA
Dua Wartawan Diintimidasi Tim Pengamanan Firli di Aceh
BANK ACEH - ISRA MI'RAJ

3. Pertanggungjawaban hibah dana sebesar Rp11,2 miliar untuk KONI Aceh dalam persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024, tidak sesuai ketentuan dan diragukan kebenarannya.

“Kami menuntut Kejati Aceh tidak tinggal diam. Korupsi di Dinas Perkim dan KONI Aceh jelas merugikan rakyat dan dunia olahraga di Aceh. Kami ingin keadilan ditegakkan dan pejabat yang terlibat segera diproses hukum,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.

Massa meminta Kejati Aceh bertindak tegas untuk menuntaskan kasus ini serta memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan rakyat Aceh.

“Masyarakat Aceh berhak atas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Jangan biarkan ini terus berulang,” tegas salah satu orator.

Massa juga berharap Kejati Aceh segera memberikan pernyataan terkait langkah-langkah yang akan diambil dalam menindaklanjuti laporan dan tuntutan yang mereka sampaikan.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.