TERBARU

AcehNews

Buah dari Komitmen Birokrasi Melayani Dengan Sepenuh Hati

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Terwujudnya pelayanan publik yang mumpuni di Aceh Besar tak lepas dari buah kinerja diterminatif dan inovatif kerja sepenuh hati yang dilakukan jajaran Pemkab Aceh Besar dalam dua tahun terakhir. Salah satunya adalah beroperasinya Mal Pelayanan Publik (MPP) di Lambaro Aceh Besar.

Berawal soft launching di akhir tahun 2022, MPP Lambaro diresmikan secara terpusat di Jakarta oleh Menpan RB di tahun 2023. Terobosan Itu menjadi titik balik bagi meningkatnya layanan publik di Aceh Besar, baik secara kuantatif mapun kualitatif. Betapa tidak, MPP bukan hanya sebatas nelayani ratusan perizinan, namun juga bisa melayani pembuatan KTP, Pasport, SKCK kepolisian hingga ijazah yang hilang. Inilah basis multi layanan yang benar benar dinanti oleh masyarakat Aceh Besar. Sebelumnya, satu dekade lebih, gedung itu teronggok sia sia walau sempat beberapa kali di renovasi, namun tak kunjung difungsikan.

Selain memaksimalkan Gedung MPP sebagai pusat multilayanan publik, Pemkab Aceh Besar juga terus berupaya mewujudkan layanan publik berkualitas di berbagai lini vital, seperti kesehatan, pendidikan hingga layanan publik di pedesaan.

“Kita membuka akses layanan seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat Aceh Besar, baik di daratan maupun di kawasan terluar sekalipun. Karena itu adalah hak masyarakat dan kami berusaha memenuhinya sesuai dengan kemampuan yang ada,” kata Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, Rabu (22/01/2024) kepada awak media ketika dimintai tanggapannya seputar anugerah layanan publik berkualitas yang diberikan Ombudsman kepada Pemkab Aceh Besar, Selasa (21/01/2025) kemarin.

Menurut Iswanto, butuh upaya sistematis dan regulatif untuk mewujudkan MPP di Aceh Besar, namun dengan nawaitu untuk melayani walau dibayangi risiko saat itu, ia bersama Forkopimda Aceh Besar melakukan peresmian dan mengoperasionalkan gedung MPP. Akhirnya sebuah babak baru layanan yang cepat, efesien, terukur dan berkualitas terwujud di Aceh Besar. Lebih dari itu juga nyaman, layaknya counter layanan perbankan atau sejenisnya.

BACA JUGA
10 Daerah Akan Hadirkan Mal Pelayanan Publik, Termasuk Aceh Tengah

Sementara di sisi lain, layanan yang sifatnya sektoral seperti kesehatan, pendidikan hingga layanan kedaruratan juga dipacu secara serentak. Semua diminta menyingsingkan lengan untuk memberikan karpet merah bagi akses layanan publik. Hasilnya semua melakukan inovasi untuk memaksimalkan pelayanan, seperti di RSUD Aceh Besar yang telah membuka layanan pendaftaran online serta ragam kemudahan lainnya. Bahkan khusus BPBD Aceh Besarkadang berubah fungsi layaknya panggilan darurat 911 yang melayani keluhan masyarakat hingga lembu kecemplung sumur.

Hasilnya, dari sisi layanan sektoral itu, Aceh Besar nyaris mencatat nilai sempurna yakni 95 untuk layanan di dua Puskesmas, yaitu Puskesmas Inginjaya dan Darul Imarah. Sekadar diingat, penilaian dilakukan oleh lembaga resmi pemerintah, tanpa ada tendensi apapun, karena ini juga bagian dari evaluasi pemerintahan atasan.

“Mereka adalah lembaga resmi yang menilai secara real time, kadang mereka datang tanpa diketahui, karena ini sifatnya murni penilaian, tanpa tendensi apapun,” kata Iswanto.

Sosok nomor satu di Pemkab Aceh Besar itu secara terbuka mengucapkan terimakasih kpada seluruh jajarannya yang dengan dedikasi tinggi telah mrwujudkan birokrasi melayani di Aceh Besar. Ia berharap dedikasi yang sama terus berlanjut hingga pemerintahanan ke depan.

“Rakyat butuh komitment kita untuk terus melayani dengan sepenuh hati, tanpa limit tanpa sekat,” kata Iswanto.

Seperti diketahui, Kabupaten Aceh Besar kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI. Penghargaan bergengsi ini diterima oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil, mewakili Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto. Acara penganugerahan berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (21/1/2025).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, SEAk., MPA., menjelaskan bahwa proses penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik telah dimulai sejak Februari 2023.

BACA JUGA
Pesan KH Ma'ruf Amin untuk Gibran di HUT Ke-79 RI

“Proses penilaian meliputi pengumpulan data layanan dari seluruh kabupaten/kota serta bimbingan teknis. Setelah data layanan terkumpul, pada bulan November pihak Ombudsman melakukan penginputan nilai ke sistem,” jelas Dian.

Ia menambahkan bahwa penilaian ini dilakukan untuk mengukur kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

“Penilaian ini mencakup empat dimensi, yaitu input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Dengan metode ini, tiga kabupaten yang sebelumnya berada di zona kuning kini berhasil masuk ke zona hijau,” ungkapnya.

Aceh Besar termasuk 10 kabupaten/kota peraih predikat Kepatuhan Kualitas Tertinggi yaitu, Aceh Tengah (88,55), Pidie (88,76), Bener Meriah (88,91), Aceh Barat (88,94), Aceh Jaya (89,44), Aceh Besar (90,23), Aceh Barat Daya (90,80), Singkil (90,91), Lhokseumawe (91,35), dan Bireuen (91,53). “Semua ini adalah buah dari hasil kerja kolektif dan bukan karena personal. Karena itu pula kita dedikasikan penghargaan itu untuk semua jajaran di Pemkab Aceh Besar,” pungkas Iswanto. Kruuu seumangat Aceh Besar.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.