Ada Ratusan HGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD Yakini Ada Ordal Terlibat
ORINEWS.id – Mantan Menkopolhukam Mahfud MD prihatin melihat kasus pagar laut Tangerang.
Sebab, di atas lahan perairan itu ternyata ada banyak Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan.
Mahfud MD pun mencurigai ada andil dari orang dalam (ordal) yang terlibat dalam menerbitkan HGB dan SHM di area pagar laut Tangerang.
Mahfud pun mendesak pemerintah untuk menyelidiki dugaan penerbitan sertifikat tersebut secara jalur hukum.
Mahfud meyakini bahwa penerbitan sertifikat itu tidak mungkin terjadi tanpa adanya peran oknum tertentu, baik dari aparat atau birokrasi yang terlibat dalam prosesnya.
Ia menduga ini lebih dari sekadar masalah administrasi.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam wawancara dengan Rizal Mustary pada program Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official.
“Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah, yang mengurus ini. Nah, untuk itu sekarang yang ini nanti harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum,” ujar Mahfud, Rabu (22/1/2025).
Diketahui, ada 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang diterbitkan.
Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang juga terbit di area pagar laut di Tangerang ini.
Dengan jumlah tak sedikit itu, Mahfud pun menduga penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut memiliki tendensi ke arah pidana terkait kolusi.
“Kalau kayak gini, ini tendensinya pidana, tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak, eh, ratusan (bidang). Bukan semata salah tik atau apa. Ada kongkalikong. Oleh sebab itu ini harus diusut,” tambah Mahfud.
Menurut Mahfud, pengusutan masalah sertifikat pagar laut ini juga tak begitu sulit.
Karena pemerintah bisa langsung menelusuri siapa pihak yang menandatangani HGB dan SHM tersebut, sekaligus Kantor BPN yang menerbitkan.
“Karena ada kantor yang disebut Pak Nusron itu tadi kan nyebut 263, itu kan berarti nama di situ. Ada nomor, ada tanggal pasti. Ada yang tanda tangan. Iya kan? Di semua itu. Nah mulai dari situ,” imbuh Mahfud.
Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN tengah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut.
Termasuk di antaranya yang diperiksa adalah sejumlah kepala seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemeriksaan mencakup petugas juru ukur dan petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat HGB dan HM tersebut untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran dalam proses penerbitannya.
“Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin,” jelas Nusron, di Tangerang, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Nusron juga memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
Pasalnya, KJSB diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut.
Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut.
Menurut Nusron, pihaknya telah mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut Tangerang.
Nusron menjelaskan, dari 266 SHGB dan SHM di area tersebut yang dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai, alias berada di atas laut.
Sehingga, tidak bisa disertifikasi dan tidak boleh menjadi properti privat.
“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti.
“Maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material,” ungkap Nusron.
SHGB dan SHM ini bisa secara otomatis dicabut tanpa proses pengadilan, karena sertifikat tersebut rata-rata terbit pada 2022-2023, atau kurang dari lima tahun.
“Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,” jelasnya.
Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Ari Aprian Harahap, meminta pemerintah juga mencabut status proyek strategis nasional (PSN) pada Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Tangerang.
Usulan ini disampaikan buntut adanya pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten.
Ari mengatakan, berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, terdapat dua perusahaan yang diketahui terafiliasi dengan konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, yang juga merupakan pemilik proyek besar PIK 2.
Menurutnya, proyek tersebut lebih banyak memberikan keuntungan bagi segelintir pihak tertentu dibandingkan membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas.
“Kami meminta agar status PSN PIK 2 dicabut karena proyek ini tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkeadilan. Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan lingkungan dan kebutuhan masyarakat,” kata Ari pada Rabu (22/1/2025).
Selain itu, Ari berpendapat bahwa proyek PIK 2 juga menimbulkan masalah serius terkait alih fungsi lahan dan dampak negatif terhadap lingkungan di sekitar kawasan tersebut.
Dia menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem sebagai prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan.
“Pembangunan harusnya ramah lingkungan dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat sekitar. Kalau hanya menguntungkan segelintir pihak, jelas ini bukan langkah yang benar,” tegasnya.
Ari pun mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto dalam menangani persoalan pagar laut di perairan Tangerang.
Dia menganggap tindakan cepat Prabowo menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap kedaulatan negara dan kepentingan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dalam menyelesaikan polemik ini. Tindakan beliau menunjukkan tanggung jawab besar terhadap isu kedaulatan dan kesejahteraan rakyat,” ucap Ari