ORINEWS.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025) malam. Terungkap, rumah tersebut milik mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI (Wantimpres), Djan Faridz.
“Info terupdate rumah Djan Faridz,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/1/2025) malam.
Penggeledahan ini dilakukan tim penyidik untuk mencari barang bukti terkait kasus korupsi yang melibatkan eks Caleg PDIP Harun Masiku (HM).
“Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM,” ucap Tessa.
Namun, Tessa belum mau membeberkan lebih jauh terkait dugaan keterlibatan Djan Faridz dengan kasus Harun Masiku. Ia pun belum mau memberi barang bukti ditemukan tim penyidik hingga penggeledahan rampung.
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga menggeledah dua rumah pribadi Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Selasa (7/1/2025). Penggeledahan dimulai di rumah Hasto di Bekasi pada sore hari dan dilanjutkan di rumahnya di Kebagusan, Jakarta Selatan, hingga pukul 24.00 WIB.
“Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik terkait kasus suap dan upaya perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto dalam pusaran korupsi Harun Masiku.
“Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” ungkap Tessa.
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut penetapan tersebut didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Dalam konstruksi perkara, Hasto diduga menjadi donatur suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta untuk meloloskan Harun Masiku melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Donny diduga berperan dalam proses pemberian suap tersebut.
Hasto juga diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dalam air guna menghilangkan bukti saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020. Selain itu, ia diduga mencoba membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan kepada penyidik.
KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah, dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Yasonna diduga terlibat dalam upaya menghalangi akses data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta saat OTT berlangsung.[]