ORINEWS.id – Penahanan bos skincare, Mira Hayati, ditangguhkan meski sudah resmi ditahan.
Mira Hayati menjadi tersangka dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya mengandung merkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding, menyampaikan penahanan tiga tersangka dalam kasus ini, dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Senin (20/1/2025).
Dua tersangka dalam kasus ini dibantarkan polisi ke rumah sakit (RS), karena kondisinya tidak memungkinkan mendekam di balik jeruji besi.
Mira Hayati menjadi satu dari dua tersangka yang penahanannya ditangguhkan.
Lantas, apa penyebab penangguhan penahanan itu?
Yerlin mengungkapkan, Mira Hayati dibantarkan ke RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar karena sedang dalam kondisi hamil.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni AS (Agus Salim), pemilik skincare Ratu/Raja Glow, juga dibantarkan ke RS Ibnu Sina Makassar karena mengeluhkan sakit pada jantung.
Sedangkan, satu tersangka yakni MS, pemilik skincare Fenny Frans, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel.
“MH (pemilik skincare Mira Hayati) dilakukan juga pembantaran di RS karena sedang hamil,” ungkapnya, Selasa (21/1/2025), dilansir Kompas.com.
“Tersangka AS telah dilakukan penahanan, namun saat ini dibantarkan karena sedang dirawat di RS. Dia mengeluh sesak napas dan nyeri dada,” lanjut Yerlin.
Di sisi lain, terungkap alasan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel baru menahan tiga tersangka skincare berbahaya di Kota Makassar.
Padahal ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka pada November 2024 lalu.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate, menjelaskan ketiganya baru ditahan lantaran berkas perkara ketiganya baru lengkap atau P21.
“Kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU,” katanya di Mapolda Sulsel, Selasa (21/1/2025), dikutip dari TribunMakassar.com.
Kata LBH Makassar
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar diketahui sempat menyoroti tidak ditahannya Mira Hayati cs.
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, mengatakan ada perlakuan berbeda oleh penyidik Polda Sulsel terhadap penanganan kasus itu jika dibandingkan kasus yang dialami masyarakat lain.
Ia lantas mencontohkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp50 juta dengan tersangka DY oleh Polsek Biringkanaya.
DY yang dijadikan tersangka, langsung ditahan oleh penyidik meski dalam kondisi hamil lima bulan.
LBH Makassar yang melakukan pendampingan hukum terhadap DY pun mengajukan penangguhan penanganan dengan pertimbangan kondisi DY yang hamil.
Pertimbangan itu akhirnya diamini penyidik untuk menangguhkan penahanan DY.
“Penahanan itu dilihat tergantung dari kebutuhannya, misalnya kasus kami yang kemarin (ibu hamil DY ditahan) sudah ditangguhkan sebenarnya,” papar Abdul Azis Dumpa kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Ia menuturkan, kewenangan penyidik dalam menentukan tersangka ditahan atau tidak, terkesan sangat subjektif.
“Seringkali tidak mempertimbangkan kondisi kondisi para tersangka, baik itu kondisi sosialnya.”
“Kemudian kondisi ekonominya, ataupun kondisi biologis atau fisiknya, itu sering tidak dipertimbangkan,” kata Azis.
“Jadi kita juga mengkritik karena tidak ada indikator yang jelas sebenarnya yang diterapkan oleh pihak kepolisian, kapan itu kasus harus ditahan atau tidak,” imbuh dia.
Sebagai informasi, jajaran Polda Sulsel menetapkan tiga pemilik kosmetik atau produk kecantikan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan bahan berbahaya pada campuran bahan baku kosmetik.
Penetapan ketiga tersangka itu menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
Terdapat 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya.
Kepala BPOM Makassar, Hariani, menjelaskan secara rinci hasil uji laboratorium terhadap produk kosmetik berbahaya yang dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.
Produk kosmetik yang diuji oleh laboratorium BPOM tersebut merupakan skincare yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.
“Kami melakukan pengujian laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami,” kata Hariani.
“Dengan hasil yang sudah teruji, data ini tidak bersifat perkiraan, semuanya berdasarkan uji laboratorium,” paparnya.
Satu di antara produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya adalah milik Fenny Frans.
“Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 sampel itu adalah FF Day Cream Glowing, yang positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream juga positif mengandung merkuri,” jelasnya.
Hariani menjelaskan, meskipun kedua produk Fenny Frans tersebut telah mengantongi izin BPOM, itu tidak membenarkan kandungan berbahaya di dalamnya.
“Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar dan memiliki izin notifikasi dari Badan POM,” ungkapnya.
Kemudian, produk Raja Glow My Body Slim yang merupakan obat bahan alam yang seharusnya tidak mengandung bahan kimia obat.
“Hasil uji laboratorium menyatakan Raja Glow My Body Slim mengandung Bisakodil, yaitu zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, yang seharusnya tidak boleh ada dalam produk seperti ini,” ujarnya.
Lalu, produk ketiga yang diuji adalah produk kecantikan milik Mira Hayati.
Hariani mengatakan, salah satu produk Mira Hayati tidak memiliki izin edar BPOM.
“Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa,” jelasnya.[source:tribunnews]