TERBARU

AcehNews

Pemko Sabang Kembali Terima Penghargaan Zona Hijau dari Ombudsman RI

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Pemerintah Kota Sabang menerima penghargaan Ombudsman Republik Indonesia, atas Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024 kategori B kualitas tinggi dengan akumulasi nilai 86,48 atau zona hijau.

Advertisements
DPRA - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH

Dengan begitu, Pemerintah Kota Sabang telah berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publik dibandingkan tahun 2023, dengan nilai 83,22.

Advertisements
BANK ACEH KS - PELANTIKAN BUPATI ACEH TAMIANG

Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Ombudsman Aceh Dian Rubianty kepada Kepala Dinsos PMG, PP dan PA, Iswandi di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Selasa (21/1).

Kepala Dinsos PMG, PP dan PA mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil komitmen dan tekad, serta buah dari kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kota Sabang, yang terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, ada peningkatan yang sangat signifikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik Kota Sabang. Penghargaan ini menjadi pemicu semangat semua jajaran Pemerintah Kota Sabang untuk terus memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,” kata Iswandi.

BACA JUGA
Alasan Mengapa Keanggotaan Indonesia di BRICS Jadi Langkah Tepat Prabowo Menurut Pakar

Penghargaan tersebut diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman RI No. 252 Tahun 2024, yang mengatur penilaian terhadap kualitas pelayanan publik di tahun 2024.

Lebih lanjut dikatakan, pelayanan publik merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya, memberikan pelayanan terbaik merupakan suatu keharusan sebagai penyelenggara negara

“Semoga kita bisa meningkatkan kinerja, melakukan perbaikan kebijakan dan tata kelola yang baik, serta penguatan sistem layanan, agar mencegah terjadinya mal administrasi,” tambahnya.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.