Menteri PPPA Usul Proses Belajar di Sekolah Kembali Manual, Tak Lagi Gunakan Gadget

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Dalam upaya mencegah dampak negatif penggunaan gawai (gadget) pada anak, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengusulkan agar proses pembelajaran di sekolah kembali dilakukan secara manual tanpa menggunakan gadget. Usulan ini disampaikan langsung kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, sebagai pihak yang memiliki kewenangan.

Usulan itu juga sekaligus mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membatasi penggunaan gadget pada anak.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Dikdasmen Prof Mu’ti, dari kementerian kami mengusulkan untuk mengurangi penggunaan gadget di lingkungan anak-anak, bagaimana bila tugas-tugas sekolah itu tidak lagi menggunakan gadget, tetapi secara manual seperti sebelum kita Covid,” kata Arifah kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

Arifah juga mengusulkan agar ada buku penghubung antara sekolah dengan orang tua agar terjalin komunikasi dua arah dalam memantau perkembangan belajar siswa.

“Jadi ini salah satu yang kami usulkan kepada menteri Dikdasmen agar tugas-tugas sekolah tidak lagi menggunakan gadget,” katanya.

Sebelumnya Komdigi juga tengah menyusun aturan mengenai penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Strategi dan Kebijakan Pemerintah Digital Kemenkomdigi, Teguh Arifiyadi mengungkapkan kalau Pemerintah saat ini masih menyusun aturan perlindungan anak di ruang digital.

Menurutnya, regulasi tersebut tak hanya sedang digodok di Indonesia, tetapi juga negara lain.

“Bahasa internasionalnya adalah AADC (Age-Appropriate Design Code). Jadi beberapa negara sudah mengkaji bahwa ada kebutuhan pengaturan khusus terkait dengan pemanfaatan digital oleh anak,” ungkapnya saat konferensi pers di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Teguh melanjutkan, aturan baru ini akan mencakup tiga aspek penting. Unsur pertama yakni batas usia, yang mana Indonesia masih menggodok berapa minimum usia anak untuk main media sosial.[]

Exit mobile version