Mahfud MD Sebut Kasus Pagar Laut Pidana dan Mudah Diungkap, Begini Caranya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD ikut bereaksi soal polemik pagar laut di Tangerang, Banten. Menurutnya, indikasi adanya dugaan tindak pidana cukup kuat dalam kasus tersebut.

Dilansir dari channel YouTube TVAsuransi, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid telah mengumumkan dan mengakui bahwa di kawasan pagar laut itu telah ada yang memiliki izin hak guna bangunan atau HGB serta serifikat hak milik (SHM).

“Ya itu semakin menggelisahkan kita ya, sebagai rakyat. Karena ini menunjukkan kekacauan dan tidak cermatnya pemerintah menangani atau menjaga batas-batas wilayah kita, dan sumber daya alam kita, serta hak-hak masyarakat,” katanya.

Mahfud MD mengungkapkan, bahwa dulu publik masih berpendapat itu dilakukan oleh orang-orang secara ilegal, dan bukan pemerintah yang mengeluarkan semacam sertifikat atau atau izin terkait pagar laut ini.

“Sehingga kita pada waktu itu ya tinggal bersikap aja bagaimana pemerintah menyelesaikan ini, karena ada fakta penyerobotan dan penerobosan,” ujarnya.

Adapun yang dimaksud adalah penyerobotan terhadap bagian laut. Kemudian ada penerobosan terhadap hukum secara ilegal.

“Yang kemudian saya juga ikut mendengar tuh apa yang disampaikan oleh Pak Nusron itu bahwa sertifikat itu ternyata ada,” ujarnya.

Mahfud MD menegaskan, bahwa HGB itu seharusnya di tanah bukan di air.

“Itu bayangkan, ada HGB dikeluarkan yang ternyata itu laut bukan tanah. Kan tidak boleh ada HGB untuk air. Air tuh nggak boleh dibagi-bagi dalam bentuk HGB. Ini jelas pelanggaran hukum,” tuturnya.

Menurut Mahfud, pasti ada orang dalam dan kasus ini tidak main-main. Ia menilai ada unsur pidana atau kolusi.

“Nggak mungkinlah ya bisa keluar HGB sebanyak itu. Bahkan yang saya dengar itu katanya sudah ada proyeksi kaplingnya. Pasti itu pekerjaan oknum aparat atau birokrasilah yang mengurus ini,” bebernya.

Tercatat, ada sebanyak 263 bidang di kawasan pagar laut. Itu atas nama PT Intan Agung Makmur 20 bidang, kemudian PT Cahaya Inti Sentosa.

Lalu ada bidang atas nama perseorangan. Dan sebanyak 17 bidang dengan status SHM.

“Nah ini menjadi makin rumit masalahnya. Kemarin nggak ada yang mengaku. Nah sekarang sudah mulai ada yang ngaku, oh ternyata ada sertifikatnya. Ini harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum,” ujarnya.

“Saya tidak berpendapat bahwa ini pelanggaran hukum administrasi kesalahan administratif. Kalau kayak gini tendensinya pidana,” sambungnya.

“Tendensinya kolusi sampai begitu banyak (bidang), ratusan. Jadi bukan semata administrasi, bukan mata salah ketik,” timpal mantan Hakim MK tersebut.

Bahkan, Mahfud meyakini ada unsur kongkalikong dalam kasus pagar laut.

“Oleh sebab itu harus diusut dan tidak tidak sulit mengusutnya kan ada kantor yang disebut. Pak Nusron itu tadi kan nyebut 263 itu kan berarti nama di situ ada nomor, ada tanggal, pasti ada yang tanda tangan. Nah mulai dari situ mulai dari situ.”