ORINEWS.id – Lima wanita asal Thailand diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang. Mereka diduga melanggar izin tinggal dengan bekerja sebagai pemandu lagu, meskipun hanya memiliki izin tinggal kunjungan.
Diketahui, kelima wanita yang berasal dari Negeri Gajah Putih itu diamankan pada 16 Januari 2025, setelah petugas imigrasi menerima laporan perihal keberadaan mereka yang sedang bekerja sebagai pemandu lagu di lokasi hiburan malam tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 15 Januari 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas intelijen dan penindakan keimigrasian (inteldakim) segera melakukan pengawasan di lokasi.
“Dari sumber yang kami terima, mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Dokumen imigrasinya juga tidak sesuai peruntukan saat mereka berada di Indonesia,” kata Hendro dalam keterangan pers di Tangerang, Selasa (21/1/2025).
Saat diminta menunjukkan dokumen perjalanan, sambungnya, kelima wanita tersebut tidak dapat memberikan dokumen yang diminta. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran keimigrasian.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian menambahkan, para WNA asal Thailand nyatanya hanya memiliki izin tinggal kunjungan atau C2.
“Kelima WNA inisial KW (33), MT (31), WS (27) SS (27), dan MK (30) ini hanya punya izin tinggal kunjungan atau C2, artinya secara dokumen, mereka ini sudah melanggar keimigrasian,” tuturnya.
Dari hasil wawancara, kelima WNA itu datang ke Indonesia pada 8 Januari 2025, dan akan bekerja sebagai pemandu lagu. Hal itu berdasarkan keterangan dari salah satu yang diamankan inisial WS.
Di mana WS ditawari oleh temannya inisial A saat di Thailand untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Indonesia, dan saat itu WS langsung menerima, serta mengajak empat rekannya yang lain.
“Dia ditawari lalu mengajak temannya yang lain, dan saat tiba di Indonesia ia tinggal di sebuah rumah yang tidak jauh dari tempat dia bekerja. Untuk akomodasi selama di Indonesia, ditanggung oleh CD rekan dari A,” jelas Uray.
Dalam pekerjaannya sebagai pemandu lagu, para wanita asal Thailand diupah 30.000 bath atau setara dengan kurang lebih Rp12 hingga Rp13 juta yang dijanjikan akan dibayar setiap bulannya.
“Mereka ini diiming-imingi dapat gaji sebesar 30.000 bath setiap bulan. Dan atas kasus ini, kami tindaklanjuti dengan sanksi keimigrasiannya,” ungkapnya.
“Dimana, kelima WNA akan dideportasi atau dikenakan penangkalan masuk ke Indonesia,” sambungnya menutup.[]