ORINEWS.id – C, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polsek Ciparay.
C sebelumnya melaporkan istrinya terkait dugaan KDRT. C diketahui seorang ASN yang bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bandung Barat (KBB),
Dugaan penganiayaan itu terjadi di kediaman mereka di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Sebelum pemeriksaan terhadap istri korban yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (18/1/2025), korban mendatangi Polsek Ciparay untuk mencabut laporannya.
“Beberapa saat sebelum kedatangan istrinya, sekitar pukul 08.00 WIB, korban datang ingin mencabut laporan. Tidak ada komunikasi sebelumnya dengan korban atau keluarganya,” ujar Kapolsek Ciparay Iptu Ilmansyah, Senin (20/1/2025).
Keputusan korban mencabut laporan sempat tidak diterima oleh keluarganya. Ilmansyah menegaskan bahwa tidak ada upaya musyawarah yang diinisiasi oleh pihak kepolisian.
“Tidak ada polsek menyarankan musyawarah,” tegasnya.
Sempat Menghilang Setelah mencabut laporan, korban menyatakan ingin menenangkan diri dan tidak pulang ke rumahnya di Ciparay atau Cimahi.
Istri korban yang datang ke polsek untuk pemeriksaan juga kembali ke rumah di Ciparay.
“Pukul 13.00 WIB pada Ahad, korban sudah pulang ke rumahnya,” jelas Ilmansyah.
Akui Kesalahan dan Terima Perlakuan Istri
Ilmansyah mengungkapkan bahwa korban mencabut laporan karena merasa bersalah terhadap istrinya. Perselisihan yang terjadi menyebabkan korban mengalami luka dan lebam.
“Saat dikonfirmasi, korban mengakui kesalahannya dan menerima sikap istrinya yang marah,” ungkapnya.
Polisi Tak Dalami Isu Perselingkuhan
Terkait isu yang menyebut korban melakukan perselingkuhan, Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan bahwa pihaknya tidak mendalami hal tersebut.
Setelah mediasi, keluarga sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Masalah sudah selesai. Soal isu rumah tangganya dikembalikan ke keluarga. Korban sudah kembali ke orang tuanya. Terkait isu lain, kami tidak terlalu menggali,” ujar Aldi.
Kasus ini mencuat setelah kakak korban mengunggah foto kondisi korban ke Instagram.
Dalam unggahan tersebut, korban, yang diidentifikasi sebagai C, tampak mengalami luka di kedua matanya.
Berdasarkan narasi kakak korban, C disebut sempat menghilang selama 5-6 bulan tanpa memberi kabar kepada keluarga, dan saat ditemukan, ia telah mengalami luka lebam.
Korban Enggan Melapor, Keluarga Memaksa
Ilmansyah menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi pada pekan lalu. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada Rabu (15/1/2025) setelah didesak oleh keluarganya, meski awalnya ia enggan melapor.
“Betul sudah ada laporan. Jadi, Rabu kemarin kami menerima kedatangan keluarga korban beserta korban itu sendiri. Namun, perlu digarisbawahi bahwa korban tidak mau melaporkan, hanya karena dorongan keluarga akhirnya laporan dibuat,” kata Ilmansyah.
Korban juga disarankan untuk melakukan visum guna mendukung laporan tersebut.
Sosok korban
C merupakan ASN golongan III Dispora Kabupaten Bandung Barat yang bertugas di bagian aset.
Calvin juga bagian dari Smiling West Java Ambassador, Duta Promosi Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif Jawa Barat, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.
Tak hanya itu, Calvin juga mempunyai profesi sampingan, yaitu sebagai TikToker atau influencer dengan akun @asnmilenial.
Di media sosialnya itu, Calvin sudah memiliki 99 ribu pengikut di TikTok-nya.
Ia guru bimbel dan kerap membagikan tips bagi pengikutnya tentang CPNS hingga PPPK.
Selain seorang pegawai ASN dan influencer, ternyata Calvin dikenal sebagai sosok yang memiliki ilmu bela diri.
Menurut informasi yang bereda, Calvin mahir taekwondo, bahkan hingga disebutkan telah memiliki sabuk hitam