TERBARU

NasionalNews

Sempat Tenang di Era Anies Baswedan, Nelayan Tangerang Kini Didera Polemik Pagar Laut

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Nelayan asal Desa/Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Kholid, sempat menyebut nama mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat bercerita mengenai situasi di tempat tinggalnya.

Saat hadir menjadi narasumber tentang pagar laut Tangerang di siniar Abraham Samad, Kholid mengaku sudah merasa dijajah sejak 2005.

Kala itu, ia dan sesama rekan nelayan, memperjuangkan supaya penambangan pasir laut di wilayah pesisir Banten dibatalkan.

Kholid mengungkapkan, di tahun 2005, ramai kasus penambangan pasir laut untuk reklamasi di Teluk Jakarta, yang kini menjadi Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1).

“Saya merasa dijajah sejak tahun 2005, yaitu kasus penambangan pasir laut. Penambangan pasir laut itu, wilayah pesisir Banten yang materialnya dibawa ke reklamasi, Teluk Jakarta.”

“Itu (kemudian jadi) PIK 1. (Saya) sudah menderita (sejak PIK 1 dibangun),” kisah Kholid dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Sabtu (18/1/2025).

Kholid kemudian mengungkapkan, ia dan sesama rekan nelayan sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pada 2016, gugatan Kholid dan kawan-kawan dikabulkan. Ia menyebut gugatan itu dikabulkan saat pergantian Gubernur DKI Jakarta, dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Anies.

Kholid mengaku saat pergantian gubernur itu, ia dan rekan-rekannya hidup sedikit lebih tenang. Ia bisa kembali mencari ikan tanpa terganggu kegiatan korporasi.

“(Kasus PIK) sempat berhenti tahun 2016, alhamdulillah menang (gugatan).”

“Itu juga menang karena pergantian Gubernur Jakarta, dari Ahok ke Anies. Dari situ agak tenang, tuh! Saya bisa nangkap ikan lagi,” ungkap Kholid.

Meski demikian, Kholid mengaku ketenangan itu tidak berlangsung lama. Sebab, ia merasa dibatasi ruang geraknya dalam mencari ikan setelah muncul pagar laut di perairan Tangerang.

BACA JUGA
Masuk Kategori Fakir Miskin, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Tak Wajib Bayar Kepesertaan BPJS

“Kok ruang lingkup saya mencari ikan dibatasi. Jadi ketika saya mau menjaring ke wilayah Tangerang, di Tangerang banyak pagar,” kata Kholid.

Ia lantas menegaskan, pagar laut itu bukan dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Pasalnya, hanya dilihat dari struktur pagarnya saja, kata Kholid, tidak mungkin dilakukan oleh pihak tak berduit.

“Kalau ngeliat bangunan pagar itu, itu tidak mungkin dilakukan oleh orang tidak punya duit.”

“Nggak mungkin (warga lokal yang membuat). Jika ada orang yang percaya, saya pikir harus dibawa ke psikiater. Pasti bohong. Iya (butuh biaya besar)” tegas dia.

Sudah Lapor, tapi Mandeg

Sebelumnya, Kholid mengaku, bersama rekan-rekannya, ia sudah melapor soal pagar laut. Laporan itu diajukannya pada Desember 2024.

Bahkan, ia sempat audiensi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten.

Selama audiensi itu, ungkap Kholid, pihak DKP Provinsi Banten mengakui pagar laut di perairan Tangerang tidak memiliki izin.

“Sudah (melapor). Saya sudah mencoba audiensi dengan DKP Provinsi, mereka tahu (ada pagar laut) dan mereka juga bilang bahwa ini tanpa izin, ilegal,” tutur Kholid dalam wawancara bersama tvOneNews, Minggu (12/1/2025).

“(Saya melapor) sekitar sebulan kemarin (Desember)” lanjutnya.

Meski sudah melapor dan audiensi dengan DKP Provinsi Banten, Kholid menyebut belum ada tindak lanjut. Sebab, kepada Kholid, pihak DKP Provinsi Banten mengatakan hanya bisa melaporkan ke pihak atasan.

“Dari DKP mengatakan, kami hanya bisa melaporkan. Pada waktu itu saya nggak tahu melaporkan ke mana, atasannya ke mana.”

“Yang jelas DKP sudah tahu (soal pagar laut), pusat juga sudah tahu,” tukas Kholid.

Diketahui, pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji. Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktivitas pemagaran laut.

BACA JUGA
Hari Ini Jamaah Haji Indonesia Masuk Makkah setelah Ambil Miqat di Bir Ali

Meski demikian, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.

Terkait hal itu, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera membongkar dan mengusut tuntas kasus pagar laut.

Sementara, Komisi IV DPR RI akan memanggil KKP untuk dimintai klarifikasi.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.