ORINEWS.id – Kasus pagar laut di pesisir Tangerang mengungkap fakta menarik. Ternyata, sejumlah area laut yang dipagari tersebut sudah ada pemilik sertifikatnya.
Sertifikat tersebut, dimiliki atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
Meski demikian muncul spekulasi di media sosial bahwa kawasan itu dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah. Hal inilah yang kemudian diklarifikasi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.
Ia menegaskan, tidak ada sertifikat tanah atas nama PT Kapuk Niaga Indah di wilayah laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang dipagari.
“Terhadap berita yang muncul di media, tentang seakan-akan sertifikat yang muncul di atas laut (Tangerang) atas nama PT Kapuk Niaga indah, itu tidak betul,” kata dia di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (20/1/2025).
Menurut dia, PT Kapuk Niaga Indah tidak memiliki sertifikat tanah di wilayah laut Tangerang yang dipagari. Melainkan, sertifikat tanah atas nama perusahaan tersebut berada di wilayah Jakarta Utara.
Meski demikian, Nusron menyatakan, sertifikat tanah atas nama PT Kapuk Niaga Indah di Jakarta Utara diterbitkan secara sah. Pasalnya, sertifikat tanah itu berada di hak pengelolaan atas tanah (HPL) hasil reklamasi.
Menurut dia, PT Kapuk Niaga Indah merupakan perusahaan yang melakukan reklamasi di wilayah tersebut. Karena itu, perusahaan itu mendapatkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
“Karena tanah hasil reklamasi, HPL-nya atas nama Pemda DKI, SHGB yang atas nama mereka, yang melakukan reklamasi. Jadi kalau ini, prosedur, kami sampaikan apa adanya,” kata dia.
Nusron saat ini masih mengevaluasi keberadaan HGB yang berada di Desa Kohod. Apakah HGB yang diberikan tersebut sesuai ketentuan ataukah tidak.
Dugaan proyek besar
Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto menyarankan DPR segera memanggil semua pihak terkait untuk mengakhiri simpang-siur kabar dan polemik pembangunan pagar di sepanjang laut Banten.
DPR perlu memperjelas duduk perkara pembangunan pagar laut ini. Apalagi belakangan beredar kabar bahwa laut yang dipagar tersebut sudah ada kavling dan HGB-nya.
Sementara di pihak lain beberapa instansi terkait saling lempar tanggungjawab dan mengaku tidak tahu siapa pihak yang membangun pagar laut.
“Sebagai bangsa malu kita ngurus masalah kecil seperti ini tapi bertele-tele. Sudah waktunya DPR memanggil dan minta penjelasan dari semua pihak agar masyarakat tidak bingung,” ujar Mulyanto.
Mulyanto mensinyalir ada proyek besar yang coba dijalankan dengan cara mengakali aturan sehingga keberadaannya sengaja ditutupi agar tidak diketahui publik. Karena itu ia minta DPR jangan ragu membongkar patgulipat permainan ini. Bila perlu, kata Mulyanto, DPR membentuk Pansus.
“Kejadian ini sangat layak dipansuskan karena mencakup hajat hidup orang banyak. Selain itu banyak kejadian yang mengindikasikan pelanggaran hukum yang berlaku. Diantaranya terbitnya HGB untuk kawasan laut,” terang Mulyanto.
Di pihak lain Mulyanto mendesak Presiden segera bertindak mengusut para pelaku dan pemilik pagar laut di banten yang tengah di bongkar oleh TNI AL. Jangan sampai kasus yang menghebohkan ini menguap begitu saja.
Apalagi Di lapangan dilaporkan masyarakat, bahwa pantai dan laut di sekitar pagar laut tersebut sudah dikavling.
“Dari citra satelit yang beredar luas jelas terlihat, bahwa pagar laut sepanjang 30 km lebih tersebut sudah berbentuk kavling-kavling. Hitungan kasar dari bibir pantai, luas wilayah kapling laut tersebut sekitar 537 ha. Wilayah yang cukup luas.
Yang lebih mengherankan lagi kapling laut seluas itu, ternyata diberitakan sudah memiliki HGB. Ini sungguh di luar nalar sehat,” tegasnya.
“Logika yang dibangun, bahwa pagar laut tersebut untuk menahan aberasi, gelombang tsunami dan untuk tambak ikan menjadi absurd tidak jelas alias nonsense.
Aparat semestinya bersikap “tegak lurus” kepada Presiden Prabowo sesuai dengan arahan beliau, jangan mencla-mencle, untuk segera mengusut dan mengadili para pelaku dan pemilik pagar laut serta mereka yang terlibat secara tegas dan tuntas,” ujar mantan Anggota DPR RI dapil Banten ini.