ORINEWS.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ilmiza Sa’aduddin Djamal, dilaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana pengrusakan lahan di Desa Cot Malem, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang warga bernama Anwar Ismail (66), warga Ulee Kareng, Banda Aceh, yang didampingi Kuasa Hukumnya, Rian Apriesta R, SH, dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/27I/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 20 Januari 2025.
Kronologi Kejadian
Kepada orinews.id, Selasa (21/1/2025), Anwar menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, ia bersama keluarganya sedang berkumpul di lahan miliknya yang terletak di Desa Cot Malem, Kecamatan Blangbintang, Aceh Besar.
Kemudian, tiba-tiba datang Ilmiza Sa’aduddin Djamal bersama keluarga dan beberapa orang tidak dikenal yang mendampinginya, serta mantan Keuchik Cot Malem, Nasruddin. Mereka langsung melakukan perusakan pada lahan milik Anwar dengan cara memotong dan mencabut pagar yang mengelilingi lahan tersebut menggunakan mesin potong kayu (gergaji mesin) dan parang.
Pagar lahan milik Anwar tersebut terbuat dari pohon kuda-kuda dan dilengkapi kawat berduri. Menyadari kejadian tersebut, Anwar mendatangi Ilmiza dan berkata, “Kenapa memotong pagar lahan saya? Kamu harus tanggung jawab ya.” Namun, Ilmiza mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik M. Nur Yusuf. Anwar pun menjawab dengan tegas, “Ini tanah saya.”
Tanpa menghiraukan pernyataan Anwar, Ilmiza bersama orang-orang yang mendampinginya langsung mencabut dan mengangkut pagar kuda-kuda tersebut, lalu memerintahkan orang-orangnya untuk memotong seluruh pagar yang mengelilingi lahan tersebut. Tindakan ini didukung oleh mantan Keuchik Cot Malem, Nasruddin.
Setelah pengrusakan selesai, pagar berupa pohon kuda-kuda dan kawat berduri itu diangkut Ilmiza dna keluarganya menggunakan mobil pick-up berwarna hitam. Akibat tindakan tersebut, Anwar mengaku mengalami kerugian sekitar Rp18.150.000 karena kehilangan 300 batang pohon kuda-kuda dan 10 gulung kawat berduri.
Anwar menyebutkan, lahan yang dirusak tersebut telah dikuasainya sejak tahun 1982 (kurang lebih 40 tahun) dengan status tanah garapan. Ia juga memiliki surat sporadik sebagai alas hak dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lahan itu telah ditanami berbagai jenis pohon seperti akasia, eukaliptus, dan jati, yang menjadi sumber penghasilan keluarganya.
Sementara itu, orinews.id mencoba menghubungi Ilmiza Sa’aduddin Djamal pada, Selasa (21/1), untuk meminta tanggapan atas insiden dugaan pengrusakan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi VII DPRA itu menyebut kehadirannya di lokasi adalah untuk mendampingi mertuanya, M. Nur Yusuf, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut. Menurut Ilmiza, sengketa lahan tersebut sudah melalui proses musyawarah gampong, di mana lahan dinyatakan sah sebagai milik M. Nur Yusuf berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki.
“Saya mendampingi mertua saya selaku pemilik lahan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti pembacokan dan sebagainya, karena ketika dihari itu kami juga melihat pihak mereka ada yang membawa Sajam. Terkait sengketa lahan pada kenyataannya kepemilikan merupakan milik mertua saya Bapak Nur Yusuf dilengkapi dengan bukti-bukti, baik itu bukti ganti rugi terhadap lahan tersebut maupun berita acara musyawarah gampong yang dihadiri pihak Muspika Kecamatan, saksi-saksi para pihak terkait dan telah diputuskan dalam musyawarah tersebut, bahwa kepemilikan sah itu milik Bapak Nur Yusuf mertua saya,” kata Ilmiza melalui pesan WhatsApp.
Namun, ketika ditanya mengenai laporan polisi yang dibuat oleh Anwar, Ilmiza hanya menyebut bahwa persoalan tersebut sedang didiskusikan lebih lanjut oleh mertuanya. “Insha Allah sedang didiskusikan oleh Mertua saya terkait pemagaran lahan milik mertua saya tersebut,” pungkas Ilmiza.[]