Yoory Corneles Divonis 5 Tahun Penjara Buntut Korupsi Lahan Rumah DP Nol Rupiah
ORINEWS.id – Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi lahan rumah DP nol rupiah di Pemprov DKI Jakarta.
Tak hanya itu ia juga dihukum pidana tambahan dengan uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,7 miliar.
“Menyatakan terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dengan dakwaan ke-1 penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Bambang pun menjatuhkan pidana untuk Yoory Corneles selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.
“Jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Bambang.
Tak hanya itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk Yoory Corneles berupa pembayaran uang pengganti kepada dakwa sebesar Rp 1,7 miliar.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan. Maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti,” kata Bambang.
“Kemudian dalam hal terpidana tidak punya harta yang mencukupi membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun 5 bulan,” ucapnya.
Vonis Bui Sesuai Tuntutan Jaksa Penuntut umum
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK tuntut terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan 5 tahun penjara serta pidana tambahan uang pengganti Rp 31 miliar.
Yoory Corneles Pinontoan merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan proyek rumah DP 0 Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara hingga Rp 256 miliar.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan amar sebagai berikut,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
Jaksa KPK pun menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menyatakan terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 UU Tipikor tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Jaksa KPK.
Jaksa KPK lalu menuntut Yoory Corneles dengan hukuman penjara 5 tahun serta denda Rp 300 juta.
Tak hanya itu, Jaksa KPK menuntut yang bersangkutan membayar uang pengganti sejumlah Rp 31.175.089.000
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Yoory Corneles dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantikan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa KPK di persidangan.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 31.175.089.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, lanjut jaksa KPK maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun,” tandasnya