Sertifikat HGB di 280 Bidang Area Pagar Laut Ternyata Baru Terbit 2023, Masih Bisa Dicabut

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id –  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah mengakui sejumlah wilayah yang dikelilingi pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, memiliki sertifikat tanah. Sertifikat hak guna bangunan di 280 Bidang Area Pagar Laut ternyata baru terbit pada 2023, dan masih bisa dicabut. 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengecekan terhadap garis pantai di wilayah tersebut. Kementerian ATR/BPN juga akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk melihat garis pantai di kawasan itu untuk menentukan wilayah yang memiliki sertifikat berada di dalam atau luar garis pantai.

“Kami harus cek dan pastikan. Untuk mengecek keberadaan, apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang di dalam SHGB maupun SHM tanah tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai,” kata dia saat konferensi pers di Kementerian ATR/BPN, Senin (20/1/2025).

Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN sudah melakukan pengecekan dokumen sertifikat tanah yang ada di wilayah tersebut. Menurut dia, proses pengajuan sertifikat tersebut terdapat dokumen-dokumen yang terbit pada 1982.

“Karena itu, kami perlu cek mana batas pantai tahun 1982, mana batas pantai tahun 1983, 1984, 1985, sampai batas pantai tahun 2024 dan sampai sekarang,” kata dia.

Nusron meminta jajarannya sudah dapat mendapatkan hasil pengecekan itu pada Selasa (21/1/2025). Pasalnya, menurut dia, pengecekan itu tidak nembutuhkan waktu yang lama. Karena itu, ia mengaku tidak mau berspekulasi terlebih dahulu. ATR/BPN masih akan menunggu hasil pengecekan dan koordinasi dengan BIG.

“Kalau itu garis pantai petanya, informasi geospasial-nya, sudah terbukti, maka nanti semua akan menjadi jelas. Mana yang ada di wilayah di dalam, berada di dalam garis pantai dan mana yang ada di luar garis pantai,” kata dia.

Ia menambahkan, apabila hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB atau SHM yang berada di luar garis pantai, artinya wilayah itu merupakan wilayah laut. Setelahnya, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi dan meninjau ulang. “Kami masih punya kewenangan itu, karena SHGB ini terbit tahun 2023,” kata dia.

Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), sertifikat itu berusia di bawah usia lima tahun dapat dibatalkan apabila dalam prosesnya terbukti tidak sesuai aturan. Pembatalan itu dapat dilakukan tanpa ada perintah pengadilan.

“Tapi kalau sudah usia lima tahun, maka harus perintah pengadilan,” kata dia.

Exit mobile version