Segini Pesangon Karyawan Korban PHK dan Pensiun 2025 untuk Masa Kerja di Atas 15 Tahun

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Besaran pesangon karyawan korban PHK dan pensiun 2025 untuk masa kerja di atas 15 tahun akan disesuaikan.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Menurut putusan MK akhir Oktober lalu, Mahkamah menilai bahwa pengaturan ketenagakerjaan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja.

Mahkamah kemudian memberi waktu 2 tahun agar pembuat Undang-Undang merancang regulasi baru terkait ketenagakerjaan dan mengeluarkannya dari UU Cipta Kerja.

Akan tetapi, putusan tersebut menjelaskan bahwa permohonan mengenai besaran pesangon dan sejumlah pasal lainnya yang diujikan, dinilai tidak beralasan secara hukum.

Dengan ketetapan MK ini, maka besaran pesangon bagi pekerja yang di PHK atau memasuki pensiun masih mengacu kepada UU Cipta Kerja.

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” tertulis dalam angka 47 UU Cipta Kerja.

Tapi yang menarik adalah besaran pesangon dan pensiun untuk karyawan dengan masa kerja di atas 15 tahun.

Dalam UU Cipta Kerja, karyawan dengan masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.

Berikut adalah rincian pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam UU Cipta Kerja dengan masa kerja di atas 15 tahun:

Uang Penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja

Exit mobile version