ORINEWS.id – Analis Politik dari Trust Indonesia Research and Consulting Ahmad Fadhli menekankan, warga negara dapat menuntut pertanggungjawaban negara dan penyelenggara negara, termasuk presiden bila lalai memenuhi hak warga negara.
“Dalam mekanisme hukum, upaya menuntut pertanggungjawaban tersebut disebut sebagai citizen lawsuit,” kata Fadhli kepada Inilah.com di Jakarta, Minggu (19/1/2025).
Hal itu disampaikan Fadhli menyusul laporan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah ke kepolisian untuk turut memanggil dan memeriksa Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek pemagaran laut di kawasan PIK 2 di perairan Tangerang, Banten. Sebab, pemagaran laut tersebut yang mulai dibongkar TNI AL, Sabtu (18/1/2025), berhubungan erat dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) di era pemerintahan Jokowi.
Fadhli menekankan, jelas dalam konteks pagar laut, nelayan sebagai warga negara dirugikan dan juga merusak ekosistem kelautan. Terumbu karang menjadi rusak, sehingga menyebabkan tangkapan ikan menjadi berkurang.
“Dan, harus dipahami bahwa laut merupakan barang publik atau public goods, bukan private goods di mana masyarakat juga bebas untuk mengaksesnya. Laut di kelola oleh negara dan semua warna negara bisa keluar-masuk atau open access,” terangnya.
Secara teknis, kata Fadhli, kewenangan pengelolaan ruang laut ada dalam kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sehingga secara otomatis pembangunan pagar laut hampir pasti menjadi tanggung jawab kementerian ini.
“Mantan Presiden Jokowi boleh jadi bertanggungjawab bila memang secara langsung maupun tidak langsung memberikan arahan atau izin pembangunan pagar laut yang ditenggarai terafiliasi dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk,” ujar Fadhli.
Tuduhan ini, sambung dia, tentu harus dibuktikan dengan dalil hukum yang jelas juga. “Pun tudingan atas dukungan Jokowi pada PSN PIK dan berkonsekuensi pada pembangunan pagar laut juga harus dibuktikan,” tegasnya.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyebut pagar laut tersebut memang dibangun sejak era pemerintahan Jokowi dan dibiarkan berkembang.
Dia mendesak ada solusi efektif, termasuk sanksi bagi pihak yang membangun pagar laut tersebut. “Solusi jangka panjangnya harus jelas, yakni menghentikan aktivitas pembangunan pagar-pagar tersebut dan memberikan sanksi kepada pembuatnya,” ujar Trubus di Jakarta, Sabtu (18/1/2025).