Sah! TikTok Tidak Lagi Dapat Diakses di Amerika Serikat, Keamanan Nasional Jadi Alasan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Pemerintah Amerika Serikat resmi memblokir aplikasi media sosial TikTok, yang dikembangkan oleh perusahaan asal China, ByteDance, mulai Minggu, 19 Januari 2025.

Keputusan ini menyusul penolakan banding yang diajukan oleh TikTok kepada Mahkamah Agung AS pada Jumat, 17 Januari 2025, dalam upaya membatalkan larangan yang diberlakukan oleh pemerintah.

TikTok berusaha membatalkan larangan yang dianggapnya sebagai bentuk uji batas keamanan nasional. Banding tersebut merupakan respons terhadap keputusan pengadilan sebelumnya yang mewajibkan ByteDance untuk menjual atau memisahkan kepemilikan TikTok di Amerika Serikat.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa keputusan pemblokiran ini didasarkan pada pertimbangan keamanan nasional yang sangat serius.

Keputusan tersebut juga mengonfirmasi kekhawatiran yang telah dilontarkan oleh pemerintah AS, termasuk peringatan dari era pemerintahan Presiden Joe Biden, yang menyebut TikTok sebagai ancaman nasional yang besar. Hal ini disebabkan oleh hubungan erat TikTok dengan pemerintah China, yang dapat membuka potensi akses terhadap data pribadi pengguna Amerika.

Sejumlah 170 juta pengguna TikTok di Amerika Serikat kini terancam kehilangan akses ke platform populer tersebut, yang juga digunakan untuk berbagi konten kreatif dan hiburan.

Mahkamah Agung dalam putusannya mengakui bahwa kebebasan berbicara menjadi isu penting, tetapi menekankan bahwa keamanan nasional lebih diutamakan.

Pemerintah AS, dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Gedung Putih, menegaskan bahwa TikTok hanya bisa beroperasi di negara tersebut jika perusahaan tersebut dimiliki sepenuhnya oleh entitas Amerika. Langkah ini dianggap sebagai cara untuk memastikan bahwa data pengguna tidak disalahgunakan oleh pihak asing.

“TikTok hanya dapat beroperasi di AS jika kepemilikannya berada di tangan perusahaan Amerika. Ini untuk memastikan bahwa data pengguna tidak disalahgunakan oleh pihak asing,” pernyataan resmi dari Gedung Putih.

Pemerintah AS juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap undang-undang keamanan yang berlaku di China, yang mengharuskan perusahaan-perusahaan seperti TikTok untuk bekerja sama dalam pengumpulan informasi intelijen.

Sebagai respons, pengadilan AS sebelumnya memberikan tenggat waktu 270 hari kepada ByteDance untuk memisahkan diri dari TikTok, tetapi batas waktu tersebut telah berakhir tanpa ada kesepakatan yang tercapai.[]