MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id -Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada), diharapkan tidak sekadar menangani hasil penghitungan suara. 

“MK sebagai the guard of democracy diharapkan dapat memeriksa dan memutus perkara PHP Kada 2024 tidak sekadar hitungan angka,” ujar Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, melalui keterangan tertulisnya kepada RMOL, pada Sabtu, 18 Januari 2025. 

Dia berpandangan, MK berwenang memutus perkara yang tidak hanya terkait dengan selisih suara satu pasangan calon yang dinyatakan lebih banyak daripada pasangan calon lainnya, sebagaimana ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Karena itu, Kaka berharap keputusan yang diambil oleh MK dalam setiap perkara PHP Kada dapat adil. Bukan malah merugikan warga negara Indonesia yang ikut kontestasi di Pilkada serentak 2024. 

Sebab, bagi Kaka, MK bukan sekadar tukang palu sidang, tetapi harus mengeluarkan putusan yang objektif dan juga independen. 

Bukan malah sekadar membandingkan perolehan suara yang didapat masing-masing pasangan calon sehingga potensi dijuluki Mahkamah Kalkulator. 

“Tetapi lebih memberikan ruang keadilan substantif untuk pemilihan yang lebih demokratis dan adil,” demikian Kaka.