ORINEWS.id – Polisi mengungkap fakta baru terkait pembunuhan seorang satpam bernama Septian (37) di Lawang Gintung, Kota Bogor, Jawa Barat.
Pelaku, Abraham Michael, diduga mengincar sopirnya, Wawan, setelah Wawan menjadi saksi atas kejadian pembunuhan tersebut.
Pada Jumat, 17 Februari 2024, Wawan mendengar keributan di ruangan satpam sebelum menemukan Septian tergeletak bersimbah darah.
“Mulanya Wawan mendengar adanya keributan di ruangan satpam dan kemudian melihat sudah ada darah,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Rizaldi Nugroho, dalam keterangannya kepada Tribunnews Bogor.
Abraham yang tahu Wawan menyaksikan aksinya pun langsung menghampiri saksi di lantai atas.
“Saksi sendiri ini melihat pada saat kejadian korban sudah tergeletak di lantai bawah,” kata dia.
Mengetahui bahwa Wawan melihat korban, Abraham mendekatinya dan terjadi cekcok di antara keduanya hingga akhirnya Wawan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek bogor Selatan.
Abraham Michael telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Setelah teriakan dan keributan terjadi, tersangka masuk ke dalam rumah dan saksi melaporkan kejadian ke polsek terdekat,” jelas Aji Rizaldi.[]