ORINEWS.id – Seorang pejabat di Kementerian Perhubungan mengungkapkan kesaksian yang mengejutkan berbagai pihak terkait dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Perhubungan era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), Budi Karya Sumadi.
Dalam persidangan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (DJKA), pejabat tersebut mengaku diperintahkan untuk mengumpulkan dana guna mendukung kampanye pemilihan Presiden Joko Widodo-Maruf Amin pada Pilpres 2019.
Pengamat Politik, Rocky Gerung dan Jurnalis Senior Hersubeno Arief dalam podcast Rocky Gerung Official menilai, keterlibatan Budi Karya Sumadi, yang dikenal sebagai salah satu orang kepercayaan Jokowi, menambah bobot dugaan tersebut.
“Sekarang, ada seorang pejabat di Kementerian Perhubungan yang membawahi soal perkeretaapian, yang menjadi saksi dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Dia mengaku ditugaskan oleh Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi, untuk mengumpulkan uang bagi kampanye Pilpres 2019. Ini menunjukkan bagaimana sistem kekuasaan saat itu digunakan untuk mendesain penggalangan dana melalui berbagai hierarki birokrasi, dari kementerian hingga kontraktor proyek,” ujar Rocky dalam podcastnya Rocky Gerung Official seperti dikutip Optika.id, Jumat (17/1/2025).
Rocky menjelaskan, dugaan ini menguatkan tuduhan sebelumnya bahwa rezim Jokowi memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan Politik. Dia menyoroti hierarki sistemik dalam kasus ini, di mana menteri memerintahkan direktur jenderal, yang kemudian memberi tekanan kepada kepala dinas dan seterusnya hingga tingkat kontraktor.
“Ini bukan hanya korupsi biasa, tetapi korupsi yang terorganisasi dengan baik dalam satu orkestrasi kekuasaan. Fakta-fakta yang baru dibuka ini menunjukkan bahwa ada orkestrasi yang terjadi dalam pengumpulan dana untuk pemilu, di mana Presiden Jokowi memerintahkan menterinya, menteri memerintahkan dirjen, dirjen memerintahkan kepala dinas, dan seterusnya,” jelasnya gamblang.
Dia juga menyebut bahwa modus seperti ini memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis untuk memaksimalkan pengumpulan dana demi melanggengkan posisi kekuasaan.
“Jika kita telusuri lebih lanjut, akan terlihat ke mana arah dari kasus korupsi ini. Tidak mungkin kasus ini terus disembunyikan,” sambungnya.
Menurutnya, pengungkapan ini menunjukkan bahwa ada tim yang dibentuk untuk kepentingan Pemilu 2019, dengan pengumpulan uang yang terjadi di wilayah-wilayah yang dikendalikan oleh pemerintah.
“Jika pejabat-pejabat di kementerian atau BUMN dipaksa mengumpulkan uang untuk kepentingan pemilu, artinya ada pola korupsi yang sama di seluruh sistem,” ujarnya.
Sesuai Penilaian OCCRP
Rocky juga menegaskan bahwa rezim Jokowi ini sesuai dengan penilaian lembaga OCCRP yang menyebutkan pemerintahan ini terlibat dalam praktik korupsi.
Rocky juga semakin yakin bahwa pengakuan ini memperkuat label yang diberikan OCCRP terhadap Jokowi sebagai pemimpin korup. Dia menyebutkan bahwa sertifikasi tersebut bukan tuduhan tanpa dasar, melainkan sebuah kenyataan yang mulai terbongkar.
Kasus ini diperkirakan akan membuka lebih banyak fakta lain di berbagai kementerian dan lembaga. Rocky mendesak para pejabat yang mengetahui atau pernah dipaksa terlibat dalam praktik korupsi di era Jokowi untuk bersuara dan melapor ke KPK. Menurutnya, langkah ini penting untuk mengembalikan moralitas politik dan demokrasi di Indonesia.
“Kejujuran adalah kunci. Mereka yang pernah ditekan untuk korupsi demi mendukung rezim harus berani mengungkapkan kebenaran. Ini bukan soal balas dendam, melainkan pemulihan integritas bangsa,” tegasnya.
Dengan pendekatan deduktif, Rocky menduga bahwa hampir seluruh kementerian, BUMN, dan instansi pemerintah berada dalam tekanan untuk menyumbang dana demi kepentingan politik Jokowi.
Dia menggambarkan ini sebagai bentuk pemerasan terstruktur, yakni pejabat dipaksa mengumpulkan dana untuk kampanye Jokowi-Amin pada Pilpres 2019 dengan cara yang melanggar hukum dan etika.
“Ini adalah pemerasan, yang merupakan bentuk korupsi,” tukasnya.
Menurutnya, pengungkapan ini menunjukkan bahwa korupsi bukanlah insiden terisolasi, melainkan praktik yang merasuki banyak lini pemerintahan. Dia menekankan bahwa dugaan korupsi di era Jokowi tampaknya dilakukan secara sistematis dan terorganisir.
Dia mengkritik rezim Jokowi yang cenderung menyembunyikan praktik-praktik korupsi dan menyebut pengakuan pejabat Kemenhub ini sebagai pintu gerbang untuk mengungkap lebih banyak fakta besar lainnya.
Tanggung Jawab Pemerintahan Prabowo
Rocky menekankan bahwa era pemerintahan Presiden Prabowo, yang baru berjalan beberapa bulan ini, memiliki tanggung jawab besar untuk menuntaskan kasus-kasus seperti ini.
“Prabowo telah berjanji memberantas korupsi, dan ini adalah momen untuk membuktikan komitmen tersebut,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa keberanian KPK dan penegak hukum lainnya akan diuji, mengingat laporan-laporan dugaan korupsi yang melibatkan Jokowi dan lingkarannya selama ini sering kali terhenti tanpa kejelasan.
“Sekarang saatnya untuk membuka semuanya, agar tidak ada lagi kebohongan,” ujarnya.
Rocky juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak gentar menghadapi tekanan politik dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan!
Sidang Kasus Korupsi DJKA
Diketahui, para pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan diduga ditugasi mengumpulkan uang untuk membantu pemenangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Pemilihan Presiden 2019.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/1/2025), dengan agenda pemeriksaan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan sebagai saksi.
Danto mengatakan pada tahun 2019, Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides yang mendapat tugas dari Menteri Perhubungan untuk mengumpulkan uang sekitar Rp5,5 miliar guna keperluan pemenangan pada pilpres.
Saat itu, Danto masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub. Dia menuturkan uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian.
“Informasinya Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK,” katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
Kemudian, Danto diperintahkan oleh Menhub untuk menjadi pengganti Zamrides sebagai pengumpul dana dari para PPK.
Ia menjelaskan ada sembilan PPK yang menyetor masing-masing sekitar Rp600 juta, termasuk terdakwa Yofi Akatriza.
Setoran lain yang berasal dari fee kontraktor, kata Danto, ditujukan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.
Selain itu, Biro Umum Kementerian Perhubungan juga diminta patungan sebesar Rp1 miliar untuk keperluan bahan bakar pesawat Menhub saat kunjungan ke Sulawesi.
Sementara secara pribadi, Danto menerima uang dari terdakwa Yofi Okatriza sebesar Rp595 juta yang seluruhnya telah dikembalikan melalui penyidik KPK.
Sebelumnya, mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza menerima suap Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020.
Selain uang, terdakwa juga menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.
Operasi Tangkap Tangan KPK
Dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan ini bermula dari operasi tangkap tangan pada April 2023. KPK awalnya menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap proyek pembangunan dan pemeliharaan rel di Sumatera, Jawa dan Sulawesi. Enam dari 10 tersangka itu berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan empat lainnya adalah penerima suap.
Belakangan, jumlah trsangka bertambah menjadi 17 orang dan satu perusahaan. Salah satunya adalah Yofi Oktarisza yang pernah menjadi PPK BTP Semarang pada 2017 hingga 2021.
Seperti dilansir Majalah Tempo dalam laporannya berjudul Siapa Saja Penikmat Duit Korupsi Proyek Rel Kereta Api, sejumlah nama diduga menerima aliran dana dari duit haram tersebut. Salah satunya adalah seseorang yang diklaim sebagai kerabat dekat Presiden Jokowi, yaitu Wahyu Purwanto. Dia diduga turut menikmati uang suap itu.
Hal ini berdasarkan sejumlah fakta penting yang terungkap dalam persidangan dan salinan putusan Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian. Dia adalah salah satu tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Harno terbukti menerima suap sebesar Rp 3,2 miliar dari pengusaha pelaksana proyek rel kereta api Jawa Tengah, Dion Renato Sugiarto. Akibat perbuatannya, dia pun divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta pada 11 Desember 2023.
Dalam persidangan, Harno mengungkapkan mengenal Wahyu Purwanto setelah dikenalkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Harno menuturkan, Menteri Budi kerap menitipkan kenalannya untuk menggarap proyek kereta api. “Wahyu berpartisipasi memberikan Rp 100 juta,” kata Harno seperti tertulis dalam putusannya.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memeriksa Wahyu sebagai saksi pada Kamis, 30 November 2023 lalu. Nama Wahyu juga disebut Dion Renato, terdakwa kasus korupsi rel kereta api, dalam persidangannya pada 16 November 2023.[source:optika]