Pagar Laut di Tangerang Bakal Dicabut Hari ini, KKP: Semakin Cepat Itu Semakin Baik

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Setelah disegel, pagar laut 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dikabarkan bakal dicabut hari ini, Sabtu (18/1/2025).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyambut baik langkah tersebut.

“Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Ipunk melalui siaran pers Ditjen PSDKP KKP, Sabtu dini hari, seperti dilansir Kompas.com.

Menurut Ipunk, pihak yang memasang pagar laut harus bertanggung jawab untuk mencabutnya.

“Semakin cepat (dicabut) itu semakin baik,” tegasnya.

Ia berharap setelah pencabutan, aktivitas nelayan tidak terganggu lagi.

Ipunk juga menegaskan, pemasangan pagar laut tanpa izin merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang dapat merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

Sebelumnya, KKP telah menyegel pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Tangerang pada Kamis (9/1/2024).

Saat itu, KKP meminta pihak yang memasang pagar laut melakukan pembongkaran dalam waktu 20 hari.

Pemasangan pagar tanpa izin ini dinilai menghambat aktivitas nelayan dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem pesisir.

Tiga Perintah Prabowo Subianto soal Pagar Laut

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan tiga perintah dalam persoalan pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten.

Sekretaris Gerindra yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, mengungkapkan perintah itu diharapkan bisa dilaksanakan oleh seluruh jajaran.

Perintah pertama adalah penyegelan. Lalu, kedua, adalah pencabutan terhadap pagar laut tersebut.

Kemudian, perintah ketiga, agar pihak terkait mengusut siapa pemiliknya.

“Sudah, beliau (Prabowo) sudah setuju pagar laut (disegel), itu disegel.”

“Kemudian yang kedua, beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. (Siapa pemiliknya juga harus) usut begitu,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Meski demikian, Muzani mengaku tak tahu siapa pemilik pagar laut di Tangerang itu.

Begitu juga soal isu yang mengatakan proyek pagar laut tersebut merupakan bagian proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

“Saya tidak sampai di situ pengetahuan saya. Saya Ketua MPR,” tukasnya.

Airlangga Tegaskan Bukan Bagian PSN PIK 2

Mengenai apakah pagar laut di Tangerang dibuat terkait PSN PIK 2, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membantahnya.

Ia memastikan PSN hanya mencakup kawasan mangrove.

Karena itu, Airlangga menegaskan proyek pagar laut bukan merupakan bagian PSN maupun PIK 2.

“Enggak ada (hubungannya pagar laut dengan PSN PIK 2). PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan PIK 2,” kata Airlangga, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

Bantahan serupa juga telah disampaikan kuasa hukum PSN PIK 2, Muannas Alaidid, sebelumnya.

Muannas menegaskan PSN PIK 2 tidak melakukan pembangunan pagar laut.

Muannas juga memastikan pembangunan pagar laut itu tidak termasuk lokasi PSN maupun PIK 2.

“Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian (pagar laut)” ujarnya kepada Tribunnews.com.

“Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang, karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2,” imbuh Muannas.

Belum Ditemukan Tindak Pidana

Dalam kasus pagar laus misterius di Tangerang, Banten, Polri melalui Kakorpolaruid Baharkam, Irjen Mohammad Yassin, mengatakan belum ditemukan tindak pidana.

Ia juga mengatakan pihaknya belum menerima laporan mengenai pagar laut tersebut.

“Sampai sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi,” kata Yassin saat dihubungi, Rabu.

Kendati demikian, Yassin memastikan pihaknya akan membantu KKP jika diminta membongkar pagar laut tersebut.

“Betul dari KKP sudah melakukan penyegelan. Apabila KKP akan melakukan pembongkaran dan meminta back up dari Polairud kita siap membantu,” ungkapnya.

Yassin berkomitmen pihaknya akan melakukan upaya penegakan hukum jika persoalan pagar laut ini nantinya membuat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Pagar di laut kewenangan dari KKP, apabila ada gejolak sosial/tindak pidana maka tanpa diminta polri akan turun ke lokasi,” pungkas dia.

Diketahui, pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktivitas pemagaran laut.

Meski demikian, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.[]

Exit mobile version