ORINEWS.id – Oknum guru salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua ditangkap polisi. Dia dilaporkan telah menghamili muridnya berinisial B (13).
Penangkapan pelaku berinisial FB (35) dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin Iptu Firmansyah Arifin. Pelaku kini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Dr Victor D Mackbon mengatakan, oknum guru FB (35) ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polsek Muara Tami.
“Pelaku diduga telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap muridnya yakni persetubuhan sejak tahun 2023 yang berakibat hingga kehamilan,” ujarnya, Sabtu (18/1/12025).
Menurutnya polisi saat ini masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi dan korban.
“Perbuatan bejat pelaku kepada korban terakhir dilakukan pada Desember 2024 lalu,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui anak mereka hamil. Saat ditanya korban mengaku telah disetubuhi gurunya selama setahun lebih.
“Modus pelaku biasanya mengajak korban ke rumahnya dan mengancam sebelum melakukan persetubuhan,” ucapnya.
Pelaku FB dilaporkan keluarga korban di Mapolsek Muara Tami sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/I/2025/SPKT/Polsek Muara Tami/Polresta Jayapura Kota tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Keluarga korban berharap agar pelaku dapat dijerat hukuman maksimal atas perbuatannya.