TERBARU

NasionalNews

Kesal Adiknya Dikencani, 2 Bersaudara di Seragen Keroyok Pacar Adik hingga Tewas

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Seorang pemuda asal Dukuh Banyurip, RT 02, Desa Banyurip, Kecamatan Jenar, Sragen meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD dr. Moewardi Solo.

Korban bernama Imam Diyan Permana (23) itu meninggal dunia usai dikeroyok kedua kakak teman perempuannya di Dukuh Ngampus, Desa Ngepringan, Jenar, Sragen, Senin (13/1/2025) sore.

Kedua pelaku langsung ditangkap aparat Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Unit Reskrim Polsek Jenar di rumah mereka pada, Selasa (14/1/2025) siang.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan dua identitas pelaku yang ditangkap berinisial RH (34) dan RM (31).

“Polres Sragen menerima laporan dari ayah korban adanya tindakan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan pada Senin 13 Januari,” kata Isnovim seperti dikutip Inilahjateng, Sabtu (18/1/2025).

Dari dasar laporan tersebut, pihaknya langsung membentuk tim dan mencari alat bukti dan mengarah pada kedua tersangka yang merupakan kakak beradik.

Sementara itu, Kasatreskrim menjelaskan pengeroyokan itu bermula saat korban mengantar pacar yang merupakan adik perempuan tersangka di rumah tersangka.

Saat hendak pulang, korban ditegur RH karena dirinya tidak menyetujui hubungan korban dengan sang adik. Tanpa pikir panjang RH langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Saat terjadi penganiayaan tersebut, RM keluar rumah karena terdengar gaduh. RM akhirnya ikut memukul korban hingga babak belur.

“RH mengaku memukul korban sebanyak 10 kali menggunakan tangan kanan mengenai kepala serta muka, kemudian menendang dua kali menggunakan kaki kanan mengenai kaki,” terang Isnovim.

Sedangkan pelaku RM mengaku memukul korban enam kali dengan tangan kanan mengenai bagian kepala dan muka serta menendang dua kali menggunakan kaki kanan mengenai kaki dan pantat, lalu melempar menggunakan gelas mengenai pundak kanan.

BACA JUGA
APSMC 2024, Momentum Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi

Sementara itu, korban mengalami luka-luka di bagian wajah, hidung, dan mulut berdarah, pelipis sebelah kiri bengkak kondisi masih sadar.

Akibat penganiayaan itu korban dibawa ke RSUD Sragen dan dirujuk lagi ke RSUD dr Moewardi Solo. Dua hari pasca pengeroyokan itu, korban meninggal dunia di RS.

Kasatreskrim mengatakan modus operandi pelaku memukul korban karena tidak terima adik kandungnya dibawa oleh pelaku ke hotel. Isnovim mengatakan kepada kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana dan pidana penjara paling lama 5 tahun enam bulan.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.