TERBARU

Hukum

Kejari Aceh Jaya Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi PSR

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya telah memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari dana Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Koperasi Beuek Makmu Sabe, Kabupaten Aceh Jaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, menyampaikan bahwa empat saksi tersebut adalah SY, SA, dan FA, yang merupakan anggota verifikator pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, serta H, seorang customer service pada Bank BSI KCP Ali Gunong Calang.

Kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Nomor PRINT-01/L.1.24/Fd.1/11/2024 tanggal 22 November 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT-01.a/L.1.24/Fd.1/12/2024 tanggal 20 Desember 2024.

“Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 119 saksi untuk mengungkap fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan penyimpangan dana PSR,” ujar Cherry Arida, Jumat (17/1/2025).

Dia menjelaskan pemeriksaan saksi bertujuan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana yang dikelola oleh Koperasi Beuek Makmu Sabe. Dana tersebut berasal dari BPDPKS yang seharusnya digunakan untuk mendukung program peremajaan kelapa sawit rakyat di wilayah Aceh Jaya.

“Kejari Aceh Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara ini,” turur Cherry.

Kejaksaan juga akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan dana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat pentingnya program PSR untuk mendukung kesejahteraan petani kelapa sawit di Aceh Jaya,” pungkas Cherry. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.