TERBARU

NasionalNews

Dapat Ijazah Tanpa Pembelajaran di Kampus

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Ratusan ijazah alumni Stikom yang dibatalkan terindikasi karena kampus melakukan pelanggaran.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV Jawa Barat Samsuri menemukan indikasi pelanggaran di STIKOM Bandung.

Hal ini ditemukan pada evaluasi kinerja untuk memastikan sistem penjaminan mutu pendidikan di perguruan tinggi.

“Kita menemukan beberapa indikasi, di antaranya ada ijazah yang diberikan kepada seseorang tanpa melalui sebuah proses pembelajaran dan juga diketemukan dalam evaluasi,” ungkap Samsuri pada konferensi pers daring, 17 Januari 2025.

Samsuri menyebut bahwa pihak kampus juga telah mengakui hal ini.

“Dan diakui karena berita acaranya itu juga ditandatangani bersama oleh tim evaluasi kinerja dengan pihak perguruan tinggi,” tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya memberikan sanksi administratif kepada kampus.

Dijelaskannya, Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 turut mengatur soal sanksi bagi perguruan tinggi swasta yang melakukan pelanggaran, termasuk ijazah yang tidak sesuai ketentuan.

“Terindikasi ada kecurangan dalam proses pembelajaran atau katakanlah memberikan ijazah tidak sesuai dengan standar proses pembelajaran,” paparnya.

Setiap pelanggaran memiliki tingkatan keparahan dan bentuk sanksi yang berjenjang.

Adapun pelanggaran ini terancam mendapatkan sanksi berat yang berujung pada pencabutan izin operasional, yang dalam hal ini merupakan kewenangan kementerian.

Sedangkan sejauh ini, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi kampus untuk melakukan perbaikan.

“Dan sebetulnya ini dilakukan perpanjangan untuk proses sanksi administrasi tersebut. Artinya, pemerintah memberikan ruang kepada kampus untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh,” tuturnya.

Supaya, lanjut Samsuri, langkah ke depannya betul-betul terkelola dengan baik dengan mengedepankan mutu agar tidak merugikan kepada masyarakat.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.