TERBARU

NasionalNews

Apa itu yang disebut adil?

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti kasus hukum yang menimpa seorang petani asal Kabupaten Gunungkidul, berinisial M (44). M terancam hukuman 5 tahun penjara karena kedapatan mencuri 5 potong kayu sono brith di hutan negara Paliyan. 

M nekat mencuri karena terdesak urusan perut. M bersaksi baru sekali mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. 

Sempat ada upaya untuk melakukan restorative justice agar M tak jadi dipenjara. Tapi upaya itu pupus setelah Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta menolak melakukan restorative justice.

Sahroni meminta Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam hal ini Kapolda Jateng Irjen Suwondo Nainggolan bersikap dan mengutamakan restorative justice.

“Saya minta Pak Kapolda DIY segera memberi atensi untuk kasus ini, dorong penyelesaian menggunakan restorative justice. Masa iya Pak Kapolda tega lihat kasus seperti ini dibiarkan terjadi di wilayah bapak? Saya yakin tidak. Mewujudkan keadilan itu wajib diiringi dengan hati nurani,” kata Sahroni.

“Dan saya tidak melihat itu ada di dalam kasus ini. Maka tanpa bermaksud membenarkan tindakannya, tapi masa iya nyolong beberapa potong kayu yang tidak seberapa, tapi dipenjaranya 5 tahun? Apa itu yang disebut adil?” tambah dia.

Sahroni meminta Polda DIY mencarikan jalan terbaik atas permasalahan ini. Terlebih, pelaku diketahui tidak memiliki catatan melakukan pencurian sebelumnya.

“Restorative justice itu ada guna memberi penyelesaian yang berkeadilan dan masuk akal untuk kasus-kasus seperti ini. Kalau yang begini dipenjara, buat apa ada restorative justice? Percuma. Makanya, polisi harus memainkan peran lebih,” ucap Sahroni.

“Apalagi dari keterangan, pelaku ini kan tidak pernah melakukan perbuatan seperti ini sebelumnya, tapi karena kepepet ‘terpaksa’ ia lakukan. Berilah penyelesaian yang manusiawi,” tambah Sahroni.

BACA JUGA
Presiden Prabowo Resmi Lantik 48 Menteri Kabinet Merah Putih

Bendahara Umum NasDem ini berharap polisi di seluruh wilayah bisa lebih peka dengan penggunaan restorative justice. Dirinya tidak ingin, kasus seperti ini terulang kembali.

“Polisi kalau lihat kasus seperti ini, dorong atau bahkan wajibkan penggunaan restorative justice. Polisi harus punya peran yang kuat,” tutup Sahroni.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.