ORINEWS.id – Yusuf Sulaeman (33), pegawai KPK gadungan yang memeras pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan perkara Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, pada Jumat (17/1/2025). Yusuf Sulaeman terbukti melakukan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Mengadili dan menyatakan terdakwa Yusuf Sulaeman telah terbukti bersalah melakukan penipuan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Cibinong.
Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sebelumnya masuk dalam pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Majelis Hakim.
Vonis majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman 3 tahun penjara. Namun Yusuf Sulaeman masih bisa sedikit lega karena majelis hakim menolak tuntutan jaksa untuk menyita mobil Porsche Macan S3 yang menjadi barang bukti.
Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan mobil Porsche Macan S3 dan Toyota Alphard akan dikembalikan kepada terdakwa Yusuf Sulaeman karena tidak terbukti dari hasil kejahatan. Sementara barang bukti lainnya berupa Iphone 15 Promax dan dua tas miliknya akan dirampas dan dimusnahkan oleh negara.
“Terdakwa dan JPU diberi waktu 7 hari untuk mengajukan banding,” tandas Majelis Hakim.
Sebagai informasi, pegawai KPK gadungan Yusuf Sulaeman berhasil mendapatkan Rp 700 juta dari hasil memeras empat pejabat di Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku berinisial YS ini ditangkap pada Kamis (25/7/2024) sekitar jam 13.30 WIB di Rumah Makan Mang Kabayan, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“YS ditangkap pada saat menagih uang komitmen fee,” kata Rio dalam konferensi pers di Mako Polres Cibinong, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024).
Sementara korban pemerasan adalah YP, seorang Kepala Seksi (Kasi) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Kami masih mendalami apakah hal ini terjadi di dinas-dinas lain sehingga menimbulkan ketakutan,” ujarnya.
Rio menjelaskan modus operandi YS dalam menjalankan aksi pemerasan adalah dengan mengaku sebagai pegawai KPK bagian INDA (Informasi dan Pengelolaan Data).
“YS menyampaikan bahwa tim INDA dan penyidik KPK sedang memantau kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yg dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor untuk Tahun Anggaran 2024,” ucap Rio.
Jika tidak ingin dipanggil oleh KPK, korban harus menyetorkan uang sebesar 2 persen dari nilai PBJ kepada pelaku YS.
“YS juga menjamin setiap laporan terkait pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang diajukan ke KPK tidak akan ditindaklanjuti,” papar Rio.
Untuk meyakinkan korban, pelaku YS menunjukan bukti nomor surat panggilan KPK yang ada di handphone-nya kepada korban.
“Hasil penyelidikan kami, foto surat-surat pemanggilan dari KPK pada kasus-kasus terdahulu di Kabupaten Bogor dijadikan sebagai alat untuk menakut-nakuti ASN,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pelaku selalu menggunakan jaket hitam dan kendaraan operasional mobil Porsche dan mobil Alphard untuk lebih meyakinkan korban. Aksi pelaku ini membuat korban YP yang merupakan Kepala Seksi di Disdik Kabupaten Bogor merasa takut.
“YP takut akan ancaman pelaku untuk diproses oleh KPK. Selanjutnya korban telah menyerahkan uang kepada pelaku YS sebesar Rp 700 juta,” jelas Rio.
Uang ini diberikan dalam 3 kali penyerahan. Pertama pada awal Januari 2023 sebesar Rp 350 juta di Kantor Disdik Kabupaten Bogor. Lalu pada bulan April 2024 terjadi penyerahan uang Rp 50 juta di Cibinong. Kemudian pada 3 April 2024 terjadi penyerahan uang Rp 300 juta di Rest Srea Gunung Putri, Bogor.
“Ys dijerat perkara dugaan pemerasan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tandas Rio.