ORINEWS.id – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh kembali digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait kewenangan dalam proses seleksi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Gugatan ini diajukan oleh Miswar, dengan perkara Nomor: 4/G/TF/2025/PTUN BNA pada Jumat (17/1/2025). Sebelumnya, perkara Nomor 2/G/2025/PTUN BNA yang melibatkan Pj Gubernur Aceh juga telah memasuki sidang pertama.
Kuasa hukum Miswar, Erlizar Rusli, SH., MH., menyatakan bahwa kliennya kembali memberikan kuasa untuk menggugat Pj Gubernur Aceh karena dianggap telah melampaui kewenangannya.
“Proses seleksi Kepala BPMA yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Erlizar.
Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, gubernur didefinisikan sebagai kepala pemerintahan yang dipilih melalui proses demokratis.
Erlizar menyoroti bahwa Pj Gubernur Aceh saat ini bukanlah kepala pemerintahan yang dipilih secara demokratis, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis, termasuk seleksi Kepala BPMA.
“Proses seleksi yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh adalah cacat hukum dan batal demi hukum karena melampaui kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan juga mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah. Larangan tersebut mencakup tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang. Erlizar menegaskan bahwa tindakan Pj Gubernur Aceh telah melanggar ketentuan ini.
Erlizar menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Pj Gubernur tidak seharusnya mengambil kebijakan strategis yang berada di luar kewenangannya.
“Dengan pelantikan Gubernur Aceh definitif yang hanya tinggal menghitung hari, seharusnya Pj Gubernur tidak mengambil kebijakan strategis terkait Aceh. Apalagi, masa perpanjangan jabatan Kepala BPMA Teuku Muhammad Faisal masih berlaku hingga 25 November 2025,” tegas Erlizar.[]