KPK Penjarakan 2 Tersangka Korupsi Walikota Semarang

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Kedua tersangka yakni Ketua Gapensi Semarang, Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 5 Februari 2025. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat, 17 Januari 2025.

Martono ditahan buntut kasus korupsi bersama Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng, Alwin Basri.

“Sementara penahanan tersangka PRUD (Rachmat Utama) terkait tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada PN (penyelenggara negara) terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Disdik Kota Semarang,” pungkas Tessa.

Di sisi lain, Mbak Ita dan Alwin Basri tidak ditahan setelah mangkir dari panggilan tim penyidik KPK hari ini.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Rachmat dan Martono mengenakan rompi oranye tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan pada pukul 18.28 WIB.

Berbeda dengan sebelumnya, penahanan kali ini tidak diumumkan KPK melalui kegiatan konferensi pers

Exit mobile version