Istri di Jember Palsukan Kematian Suami demi Hindari Utang Bank Rp 750 Juta, Buat Batu Nisan Palsu

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id  – Seorang istri di Jember, Jatim memalsukan kematian sang suami demi menghindari tagihan bank. 

Sangking niatnya, sang istri menyertakan foto pemakaman dengan batu nisan bertuliskan nama suaminya agar dipercaya.

Penipuan kematian ini dirancang agar utang Rp 750 juta pasutri, Indah Suryaningsih (38) dan Rakhmad Habibi (40) warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur itu tak ditagih lagi. 

Namun, tindakan itu justru memicu kecurigaan Bank pada pelaku. 

Akhirnya, notaris dari perbankan itu melaporkan tindakan pelaku pada kepolisian.

“Ternyata ada pemalsuan yang dilakukan oleh Rakhmad Habibi,” kata Kapolres Jember Bayu Pratama Gubunagi saat konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (16/1/2025).

Pelaku Rakhmad dibantu istrinya membuat KTP palsu untuk pengajuan kredit senilai Rp 750 juta ke Bank Cabang Balung di Kabupaten Jember.

Pelaku berhasil mengelabui Bank sehingga mendapatkan kredit senilai Rp 750 juta.

Akad kredit itu berlangsung pada Maret 2024 lalu.

Modus yang dilakukan pelaku, kata dia, dengan membuat data pribadi palsu.

Pelaku Rahmad Habibi menggunakan nama palsu Ahmad Hidayat di KTP-nya.

Sedangkan istrinya menggunakan nama palsu Suryani.

Bayu menjelaskan, pelaku tidak hanya memalsukan KTP untuk pengajuan kredit.

Namun juga memalsukan Kartu Keluarga (KK) buku nikah hingga sertifikat tanah sebagai agunan kredit ke perbankan.

Saat polisi menggeledah rumah pelaku, ditemukan printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.

Selain itu, juga ditemukan berbagai dokumen palsu yang digunakan untuk penipuan.

Akibat penipuan itu, kata dia, Bank mengalami kerugian senilai Rp 750 juta.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 263 subsider Pasal 264 subsider Pasal 266 KUHP subsider Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 66 susider Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan atau Pasal 77 jo Pasal 94 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

 

Pakai Identitas Palsu untuk Pinjaman Koperasi

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan berdasarkan hasil pengembangan, kata dia, Pasutri ini juga memalsukan identitas surat nikah mereka.

Bahkan sertifikat tanah, untuk mengambil pinjaman di koperasi dan perorangan.

“Hasil pengembangan, pelaku ini juga menduplikat stempel Instansi lembang negara. Seperti BPN dan juga Polri, khususnya di satuan lalu lintas,” ungkapnya.

Hembusan informasinya, Bayu mengatakan, pasutri ini juga mengajukan pinjaman di Perbankan lain sebesar Rp 500 juta.

Bahkan uang kredit ini, kabarnya sudah cair di rekening pelaku.

“Tetapi Perbankan ini hingga sekarang belum melakukan laporan. Baru satu Bank yang telah melaporkan kasusnya,” tuturnya.

Atas kejahatannya itu, Bayu menjerat pasutri ini dengan pasal 263, junco 264 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider undang-undang kependudukan dan identitas pribadi

Exit mobile version