TERBARU

NasionalNews

Terdakwa Mengaku Setor Uang ke Sahroni untuk Kapolri

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap kasus dugaan penipuan calon Akademik Kepolisian (Akpol) Rp 4,9 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (15/1/2025).

Salah satu satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Hj Rosdiana. Sidang pemeriksaan saksi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Frengklin. Sidang tersebut dihadiri langsung oleh terdakwa, Andi Fatmasari Rahman.

Saat memberikan kesaksiannya, Hj Rosdiana mengaku tertarik dengan penawaran terdakwa. Karena, terdakwa mengaku kenal dengan Sahroni yang saat itu selaku anggota Komisi III DPR RI.

“Fatmasari (terdakwa) ini, selalu mengaku kalau kenal dengan Sahroni. Katanya cucuku (Gonzalo) bisa masuk Akpol, karena jatah Kapolri yang diberikan ke Sahroni. Dia (terdakwa) mengaku kasih uang ke Sahroni dan katanya dikasih ke Kapolri, “kata Rosdiana di hadapan majelis hakim.

Awalnya mulanya kata Rosdiana, terdakwa datang di salah satu cafe bersama Hamrawati. Akan tetapi, waktu itu saksi belum sempat ketemu dengan terdakwa. Beberapa hari kemudian terdakwa dan Hamrawati datang kerumah saksi di Jl Hertasning.

“Setelah datang di rumah, disitu baru saya kenal terdakwa. Di situ (di rumah) baru saya cerita dengan terdakwa. Terdakwa cerita kalau kenal dengan Sahroni dan mengaku kalau istri siri Sahroni, “akunya.

Kemudian Rosdiana percaya dengan perkataan aktivis anti korupsi ini. Terdakwa kemudian meminta uang kepada saksi dengan janji mengupayakan Gonzalo lolos dalam seleksi taruna Akpol dengan mudah.

Karena percaya, lalu Rosdiana secara bertahap memberikan uang kepada terdakwa hingga mencapai Rp4,9 miliar, termasuk beberapa emas batangan dan cincin emas.

“Kerugian Rp4,9 miliar, diambil secara bertahap. Diambil dulu Rp1,5 miliar baru menyusul lagi, Rp1,5 itu transfer, katanya dia mau kasih pengurus untuk dokpol, Irwasda dan SDM, karena banyak saingan,” jelasnya.

BACA JUGA
Aklamasi, Arief Khalifah Pimpin PBSI Banda Aceh

Terdakwa kata Rosdiana bahkan minta buka rekening Bank Mandiri dan itu atas nama terdakwa. Alasan terdakwa ingin buka rekening, karena Rosdiana sering tidak berada di Makassar.

“Saya bawa uang tunai Rp 1,1 Miliar tunai ke Bank Mandiri dan buka rekening dan langsung masuk ke rekening terdakwa, “sebut Rosdiana.

Bukan hanya itu, untuk meyakinkan pihak keluarga korban, pelaku sempat membawa Gonzalo ke Jakarta dengan alasan untuk bertemu dan makan malam bersama Kapolri.

Kemudian, pelaku membawa korban lagi ke Semarang agar terlihat aksi pelaku tersebut benar-benar mengurus korban untuk lolos seleksi taruna Akpol.

“Tidak lolos malah di bawa ke Semarang kurang lebih satu bulan. Gonzalo minta pulang ini, karena ada temannya yang lulus dan memberikan info kelulusan, katanya ‘kau di mana Gonzalo tidak ada namamu’,” tutur Rosdiana.

Rosdiana pun mengaku baru mengetahui kalau dirinya tertipu, setelah cucunya Gonzalo pulang ke Makassar dari Semarang.

“Nanti saya tahu kalau Sari (terdakwa) menipu, setelah cucuku pulang dari Semarang. Cucuku yang cerita semua kalau Sari itu menipu, “akunya.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.