ORINEWS.id – Mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, dikabarkan menghadiri pesta pernikahan anak salah satu pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang di Gedung Olahraga (GOR) setempat, Rabu (15/1/2025). Kehadiran Mursil di tengah masyarakat menuai tanda tanya, terutama setelah dirinya dikabarkan kembali ditahan pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Desember 2024 lalu.
Dalam foto yang diunggah akun Facebook @agam, Mursil terlihat duduk bersama Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, dan sejumlah mantan pejabat lainnya. Situasi ini memicu spekulasi mengenai proses hukum yang tengah dihadapinya.
“Bang Agam tadi pergi undangan bersama teman, Bang Mursil (mantan bupati Aceh Tamiang), Abdullah (mantan BPKD dan Asisten), Ali Jon (mantan Inspektorat) dan duduknya bersama ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon serta Danlabu. Undangan resepsi pesta pernikahan anak Muslizar (Asisten Administrasi dan Pemerintahan Setda kab Aceh Tamiang di GOR, Rabu(15/1/2025),” tulis agam di caption unggahan foto tersebut melalui akun Facebooknya.
Menanggapi hal itu, redaksi orinews.id mencoba mengonfirmasi kepada Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, pada Kamis (16/1/2025). Ia menjelaskan, Kejati Aceh belum menerima salinan resmi putusan MA terkait kasus Mursil. Karena itu, eksekusi penahanan terhadap mantan bupati tersebut belum dapat dilaksanakan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, bahwa putusannya sudah keluar dari Mahkamah Agung. Namun, secara resmi putusan konkritnya belum kami terima. Kami masih menunggu putusan resminya disampaikan ke kami, baru kami laksanakan eksekusi,” jelas Ali Rasab.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan Kejati Aceh akan menerima salinan putusan MA untuk melaksanakan eksekusi terhadap mantan bupati Aceh Tamiang itu.
“Kita tunggu ya,” tutup Ali Rasab.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, kembali harus mendekam di balik jeruji besi setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh JPU. Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Februari 2024.
Dalam putusan MA yang dikeluarkan pada 16 Desember 2024, Mursil dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan eks-HGU PT Desa Jaya Alur dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti.
Mursil dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp90 juta subsider lima bulan kurungan.
Selain Mursil, terdakwa lain dalam kasus yang sama, Tengku Yusni, juga divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp300 juta subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti Rp900 juta subsider satu tahun penjara.
Kasasi yang diajukan JPU dilakukan setelah Pengadilan Tipikor Banda Aceh membebaskan ketiga terdakwa pada 27 Februari 2024. Saat itu, majelis hakim yang dipimpin Hamzah Sulaiman menyatakan para terdakwa yaitu, Mursil, Teuku Yusni dan Teuku Rusli, tidak terbukti bersalah atas dakwaan tindak pidana korupsi.
Namun, MA berpendapat lain. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti putusan MA dengan melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dan melakukan eksekusi barang bukti sesuai amar putusan tersebut.
“Saat ini, JPU masih menunggu relas pemberitahuan putusan resmi dari MA,” ujarnya dalam keterangan pers pada Rabu (18/12/2024).
Ali Rasab menegaskan, putusan MA menjadi bukti konsistensi Kejati Aceh dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi.
“Putusan ini menjadi bukti bahwa upaya hukum yang dilakukan JPU berbuah keadilan. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk bebas dari hukuman,” tegasnya.
Kasasi Sebelumnya dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya, Ir. Tengku Rusli, juga telah divonis bersalah oleh MA melalui putusan Nomor 5791/K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024. Amar putusan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU TPK dan Pasal 55 KUHP yang dijatuhkan hukuma Penjara 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta, Uang pengganti Rp 5,43 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Eksekusi terhadap Tengku Rusli telah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang pada 2 Desember 2024, sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Nomor Print-01/L.1.15/Fu.1/12/2024.[]