Refly Harun Duga Selebriti Disebut Dalang Pagar Laut di Tangerang Dekat dengan Kekuasaan: Luar Biasa
ORINEWS.id – Pakar hukum tata negara sekaligus Pengamat Politik, Refly Harun, turut berkomentar mengenai selebriti yang disebut dalang di balik pembangunan pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten.
Ia menduga sosok artis tersebut dekat dengan kekuasaan, sehingga bisa membangun pagar laut.
Menurutnya, hanya orang-orang yang dekat dengan kekuasaan yang berani melanggar aturan.
“Yang seperti ini hanya orang yang dekat dengan kekuasaan, yang berani melakukan ini (membangun pagar laut secara ilegal)” kata Refly, dikutip dari kanal YouTube-nya yang tayang pada Senin (13/1/2025).
Refly lantas menilai sebagai hal yang luar biasa, apabila benar pagar laut tersebut dibangun oleh seorang selebriti, bukan pemerintah.
Sebab, kata Refly, tidak ada seorang pun, sekalipun sosok terkaya di Indonesia, yang bisa membeli laut.
Pasalnya, laut merupakan milik negara dan masyarakat Indonesia, bukan pemerintah apalagi perorangan.
“Kalau ini (pembangunan pagar laut) tidak dilakukan oleh pemerintah, tapi dilakukan oleh selebriti, wah, luar biasa!”
“Dia bisa memiliki laut, padahal tidak ada orang yang paling kaya di Republik Indonesia ini pun yang bisa membeli laut,” tutur dia.
“Karena laut itu belongs to the republic, belongs to the Indonesian people (milik negara, milik rakyat Indonesia) yang berjumlah 270 juta lebih. Not belongs to even Prabowo himself (Bahkan, bukan milik Prabowo)” pungkasnya.
Diketahui, sosok selebriti yang disebut dalang di balik pembangunan pagar laut pertama kali disampaikan oleh nelayan asal Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Heru.
Heru menyebut sosok selebriti yang dimaksud sangat terkenal.
Meski demikian, ia enggan membeberkan secara pasti, siapa selebriti yang dimaksud.
Namun, Heru memastikan nelayan di wilayah Kronjo, mengetahui siapa selebriti tersebut.
“Wah, semua juga tahu. Anak kecil juga tahu dalangnya. Siapa lagi kalau bukan selebriti yang sekarang lagi booming?”
“Kalau disebutin satu per satu, takutnya banyak A, B, C, D-nya. Yang jelas semua orang pasti tahu,” ungkap Heru, dikutip dari YouTube Wartakotalive, Minggu (12/1/2025).
Nelayan Menduga Pelaku Dibekingi
Terpisah, nelayan lainnya bernama Ali mengaku ia dan rekan-rekannya sudah mencoba melaporkan keberadaan pagar laut tersebut lantaran mengganggu aktivitas mencari ikan.
Terlebih, pembuatan pagar laut dari bambu itu diketahui tidak mengantongi izin.
Menurut Ali, sempat ada pihak berwenang yang datang dan melakukan survei setelah laporan dibuat.
Tetapi, hingga saat ini, kata Ali, belum ada tindak lanjut dari pihak berwenang.
Baca juga: Nelayan Desa Kronjo Ungkap Calo-calo Tanah Berkeliaran saat Pagar Laut Dibangun: Mereka Kirim List
“Udah ada survei, tapi nggak ada tindak lanjut (dari laporan)” ungkapnya, dikutip dari YouTube KompasTV, Selasa (14/1/2025).
Karena tak kunjung ada tindak lanjut, imbuh Ali, pagar laut misterius itu kini sudah mulai disekat dan diklaim secara perorangan.
“Sekarang ini sudah dipetak-petak perorangan, disekat-sekat,” kata dia.
Mengenai siapa yang membuat pagar laut, Ali mengaku ia dan rekan-rekannya sudah mengetahui.
Meski demikian, Ali menyebut sosok tersebut akan sulit diproses sebab mendapat bekingan dari pihak berwenang.
“Kalau orang mananya (yang membangun pagar laut), saya nggak tahu ya. Tapi tahu (siapa yang membangun).”
“Cuma susah (ditindaklanjuti) karena udah dibeking sama orang-orang dari atas,” pungkasnya.
Kini Sudah Disegel
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, telah menyegel pagar laut yang membentang di enam kecamatan di Tangerang tersebut.
Penyegelan itu dilakukan Ipunk bersama anak buahnya pada Kamis (9/1/2025).
Ipunk mengungkapkan pihaknya memberi tenggat waktu hingga 20 hari kepada pemilik pagar laut agar segera membongkar sendiri.
Jika tidak, kata dia, KKP-lah yang akan turun tangan sendiri.
“Kami beri waktu, paling lama 10 sampai, 20 hari deh. Kalau tidak bongkar, maka KKP akan bongkar. Yang namanya, laut (jangan) dipagar-pagar seperti itu,” tegas Ipunk, Kamis.
Terkait penyegelan dan pemberian tenggat waktu itu, Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, membeberkan alasan mengapa pihaknya tidak bisa serta-merta langsung mencabut pagar laut tersebut.
Ia membenarkan memang harus dilakukan penyegelan terlebih dulu, lalu menelusuri siapa yang memasang pagar laut tersebut.
Saat pihak terkait sudah diketahui, KKP akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku membongkar pagar laut itu.
“Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan,” kata Trenggono, dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid, Minggu (12/1/2025).
Diketahui, pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.
Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktivitas pemagaran laut.
Meski demikian, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut