Kejari Aceh Jaya Terima Tersangka dan Barang Bukti Penyalahgunaan BBM Subsidi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari Penyidik Polda Aceh. Tersangka berinisial ZA (59) kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III Calang.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Cherry Arida, membenarkan bahwa tersangka ZA diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Pertalite di Desa Pante Kuyun, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada 9 Agustus 2024.

“Hari ini kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II perkara Tindak pidana minyak dan gas bumi berupa Perbuatan Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite,” kata Cherry dalam keterangannya, pada Selasa (14/1/2025).

Dijelaskannya, modus operandi tersangka adalah membeli BBM Pertalite menggunakan Surat Nelayan di SPBU Alue Pit sebanyak 30 jirigen dengan volume sekitar 960 liter. BBM tersebut dibeli dengan harga Rp10.000 per liter atau total Rp9.600.000.

“Tersangka menjual BBM tersebut kepada masyarakat umum yang bukan peruntukannya dengan harga Rp11.500 per liter, sehingga mendapat keuntungan Rp1.500 per liter,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya juga menyatakan telah menyiapkan jaksa terbaik untuk menangani perkara ini. []