TERBARU

Hukum

Pria di Majalengka ‘Bercocok Tanam’ dengan Mantan Pacar, Videonya Dijual Rp150 Ribu

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Polisi menangkap seorang pria bernama Jaka Julung Sungsang (21) di kediamannya di Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jabar, atas kasus pornografi, Senin (13/1). Ia menjual video mesum bersama mantan pacarnya seharga Rp 150 ribu.

Kapolres Majalengka AKPB Indra Novianto mengatakan, kasus ini terungkap setelah video berisi hubungan intim dengan mantan pacarnya tersebar di grup Telegram. Temuan itu lalu didalami polisi dan mengarah ke pelaku.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh pelaku dengan cara tersangka membuat rekaman video saat pelaku sedang berhubungan badan dengan korban menggunakan handphone miliknya,” kata Indra lewat keterangannya, Selasa (14/1).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Indra, pelaku sengaja menjual video porno itu seharga Rp 150 ribu.

Selain itu, pelaku juga diketahui kerap mengincar wanita lain dengan modus mengajak pacaran hingga dijanjikan untuk dinikahi. Setelah korban teperdaya, pelaku mengajak korban berhubungan intim yang kemudian direkamnya.

“Hasil dari rekaman video itu lalu disebarluaskan dengan dijual Rp 150 ribu,” jelasnya.

Atas kasus itu, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. [source:kumparan]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.