ORINEWS.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) melapor ke Bareskrim Polri terkait salah satu peneliti organisasi tersebut bernama Diky Anandya yang mengalami doxing atau penyebaran data serta informasi pribadi.
Diky Anandya menjadi korban doxing usai mengkritik Presiden ke-7 Joko Widodo yang masuk daftar tokoh terkorup di dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/17/I/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Januari 2025.
“Laporan kami sudah diterima oleh SPKT Bareskrim Polri dan selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Peneliti ICW, Tibiko Zabar kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin 13 Januari 2025.
Dalam pembuatan laporan ini, ICW didampingi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang terdiri dari LBH Jakarta, KontraS, dan LBH Pers.
Selain membongkar data pribadi, ICW menilai bahwa upaya doxing merupakan bagian dari upaya mengaburkan pesan atau kritik yang disampaikan.
Barang bukti yang dibawa pelaporan ini di antaranya tangkapan layar terkait penyebaran data melalui media sosial Instagram dan tangkapan layar yang berisi nomor telepon tidak dikenal dan pesan singkat yang berisi nada ancaman.
Pasal yang digunakan dalam laporan ini adalah Pasal 67 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.