TERBARU

NasionalNews

Cabut Pagar Laut di PIK 2 Tangerang, Pemerintah Jangan Takut!

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk segera mencabut pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di kawasan proyek PIK 2 di perairan Tangerang, Banten, yang hingga kini masih menjadi masalah besar dan belum jelas penyelesaiannya.  

“Jadi saya kira justru itu adalah langkah awal bagaimana pagar yang 30 kilo itu, itu mesti dicabut, apalagi itu tidak izin, kan?,” kata Ketua Tim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tentang PSN dan PIK 2 Masduki Baidlowi saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (14/1/2025).  

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 km yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.  

Pemasangan pagar bambu tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Langkah itu merespons aduan nelayan setempat.

MUI mengapresiasi KKP yang langsung merespons dan menyegelnya. Menurut dia, apa yang dilakukan KKP merupakan langkah berani dan cukup melegakan bagi nelayan yang resah dengan adanya pagar itu.

Pemerintah, kata dia, tidak boleh takut dan berani mengambil tindakan tegas terhadap hal-hal ilegal. Apalagi KKP juga sudah menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah.

“Menteri Kelautan sudah menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah, itu saya kira, apa namanya, sebuah pernyataan yang cukup menenteramkan buat rakyat. Dan itu memang yang semestinya dilakukan,” tutur Masduki.

Ia menegaskan sejak awal MUI sudah memohon kepada pemerintah untuk mencabut Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2. Pengembangan PSN tersebut dinilai masih menyisakan persoalan yang menyangkut hajat hidup masyarakat di sekitar lokasi.

“Maka tentu saja MUI berharap ada langkah selanjutnya yang lebih maju untuk bagaimana agar PSN di PIK 2 itu bisa dicabut supaya rakyat tidak resah, termasuk pagar itu,” kata Masduki.

BACA JUGA
Presiden Prabowo Apresiasi Peranan Muhammadiyah Bangun Bangsa

Sebelumnya, Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menyatakan hingga kini belum menerima laporan polisi mengenai pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Tangerang.

“Sampai saat ini belum ada laporan ke Polairud. Saya belum cek di Polairud Polda Metro Jaya,” kata Kepala Korpolairud Baharkam Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Yassin Kosasih.

Ia mengatakan penindakan terhadap pagar tersebut merupakan wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan telah dilakukan oleh kementerian tersebut.

Apabila ada tindak pidana, Yassin memastikan bahwa Polairud Baharkam Polri akan langsung turun tangan.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.