Teken Permenpora Sebelum Pelantikan Prabowo, Dito Ariotedjo Dianggap Tak Beretika

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Menpora Dito Ariotedjo telah melakukan perbuatan tidak etis gara-gara meneken Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tepat dua hari sebelum pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih.

Demikian dikatakan Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) Komjen (Purn) Oegroseno melalui akun TikTok yang dikutip Minggu (12/1/2025).

“Sangat tidak etis, kenapa tidak diajukan saat presiden yang baru terpilih?” kata Oegroseno.

Sehingga, kata Oegroseno, yang dihasilkan Permenpora dan PP dua hari sebelum pelantikan sangat bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Mantan Wakapolri ini mengingatkan Menpora yang dibantu Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) agar mencermati kembali Pasal 33, 34, 35, dan 36 Undang-Undang (UU) Keolahragaan.

Dimana dalam Pasal 36 disebutkan sudah ada masing-masing tugas baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat tentang keolahragaan.

“Tidak ada satu pasal pun menyatakan pemerintah bisa membentuk induk organisasi cabang olahraga,” kata Oegroseno.

Permenpora yang dimaksud Oegroseno yakni Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Presta. Aturan ini dikeluarkan pada 18 Oktober 2024 lalu.[]