TERBARU

Hukum

Pakar Hukum Desak KPK Panggil Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Terkait Dana CSR

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

Hudi meminta penyidik KPK menggali informasi terkait alasan Perry mengeluarkan kebijakan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI/CSRBI). Menurutnya, BI tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan dana CSR karena bukan lembaga nirlaba dan hanya memiliki kewenangan di bidang kebijakan moneter.

“Pemanggilan Perry bisa dilakukan. Harus dicari tahu tuh, kewenangan dia mengeluarkan CSR dan suruh jelasin ke KPK dasarnya apa. Dalam undang-undang enggak ada BI mengeluarkan dana CSR karena bukan BUMN,” ujar Hudi seperti dilansir Inilah.com, Minggu (12/1/2025).

Hudi juga menegaskan bahwa pemeriksaan kasus dana CSR BI tidak boleh berhenti pada Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (NasDem) saja. Ia menyebut keterangan Satori yang mengatakan Anggota  DPR Komisi XI (2019-2024) lainnya harus didalami penyidik KPK.

“Makanya itu harus diperiksa yang terima yang mengeluarkan kewenangan,” tegasnya.

Hudi menambahkan, bahwa pihak yayasan yang diduga terafiliasi dengan oknum anggota DPR diduga sebagai penerima dana CSR tersebut juga harus diperiksa.

“Bisa dipanggil itu. Dari mana tuh sumber uang yayasan-yayasan itu,” katanya.

Sebelumnya, KPK merespons wacana pemanggilan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemanggilan Perry akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk melengkapi penanganan kasus tersebut.

“Ini semua bergantung kepada kebutuhan penyidikan oleh penyidik. Rencana penyidikan yang dibuat tentunya akan menyasar kebutuhan pemenuhan unsur tindak pidana yang sedang ditangani,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Tessa menegaskan, Perry pasti akan dipanggil karena kasus ini menyeret institusi yang dipimpinnya. Namun, ia belum memastikan kapan Perry akan dipanggil oleh penyidik.

BACA JUGA
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Warung Nasi Uduk Tanjung Priok

“Jadi, siapa pun yang menurut penyidik memiliki keterkaitan, baik itu dari sisi jabatan, pengetahuan, maupun hal-hal lain yang relevan dengan alat bukti yang telah disita oleh penyidik, akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Pada penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024) malam, salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Perry Warjiyo. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari ruangan tersebut.

“(Dari ruangan Pak Perry) ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).

Rudi menjelaskan bahwa barang bukti yang disita akan diklasifikasikan terlebih dahulu sebelum pemanggilan dilakukan.

“Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan (saksi yang bakal dipanggil),” ujarnya.

Sejumlah saksi telah diperiksa terkait perkara ini, termasuk dua pejabat Departemen Komunikasi (Dkom) Bank Indonesia, yakni Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi BI dan Hery Indratno selaku Kepala Divisi PSBI-Dkom BI.

Terbaru, anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Heri Gunawan (Hergun) dan Satori, diperiksa pada Jumat (27/12/2024). Satori mengaku diperiksa terkait penggunaan dana CSR BI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan masing-masing anggota Komisi XI DPR.

“Berkaitan dengan kegiatan program CSR BI anggota Komisi XI. Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” ungkap Satori kepada wartawan usai pemeriksaan.

Ia menyebut dana CSR tersebut disalurkan ke sejumlah yayasan, tetapi tidak merinci identitas yayasan penerima. “Yayasan yang ada untuk penerimanya itu,” ujarnya.

Satori, yang diperiksa selama lebih dari lima jam, membantah adanya penerimaan uang suap oleh anggota DPR terkait pencairan dana CSR tersebut. “Enggak ada, enggak ada uang suap itu,” tegasnya.

BACA JUGA
Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Tangkap Tiga Buronan dalam Sehari

Sebelum Satori, anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (Hergun), juga diperiksa oleh KPK dengan materi serupa. Ia hanya tertawa saat dimintai tanggapan terkait kabar bahwa dirinya sempat ditetapkan sebagai tersangka.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.